Postingan

Dugaan Manipulasi Proyek Jembatan Alue Ise Ise Gayo Lues Kajati Aceh diminta Bertindak Dan Turun Tangan

 






Gayo Lues: Koran merah putih New.com: 4/11/2025:1649 WIB.

   

Dugaan Manipulasi Proyek Jembatan Alue Ise Ise Gayo Lues, Kajati Aceh Didorong Bertindak Dan Turun Tangan


Aroma tak sedap kembali menyeruak dari proyek penggantian jembatan Alue Ise-Ise V–Lamung di Gayo Lues. Proyek yang didanai APBN melalui sistem E-Katalog ini diduga kuat menggunakan material ilegal dan memanipulasi titik koordinat.


Desakan agar Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh turun tangan dan publik berharap hukum ditegakkan dengan baik dan adil.


Publik menilai, kejanggalan ini terjadi akibat lemahnya pengawasan Balai Provinsi Aceh. Sumber dari kalangan kontraktor lokal menyebut penggunaan material ilegal dalam proyek yang hampir rampung ini sebagai "kejahatan sistematis."


Galian C Sudah Tiga Tahun Mati Izin, Proyek Jembatan Alue Ise Ise Gayo Lues Rugikan  Negara dan Langgar Hukum 


Peraturan Menteri PUPR Nomor 09/PRT/M/2018 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba secara tegas melarang penggunaan material tanpa izin. Namun, Balai Provinsi Aceh terkesan mengabaikan aturan ini.


Proyek Jembatan Rp 9,35 M di Gayo Lues Diduga Gunakan Material Ilegal

Pernyataan PPK kegiatan Alue Ise-Ise, Ivan Syahputra, melalui Humas Balai Provinsi Aceh bernama Yus, yang menyatakan bahwa "Untuk pekerjaan E-Katalog tidak perlu dengan izin galian C," justru memperburuk keadaan.


Aroma Tak Sedap Proyek Jembatan Alue Ise-Ise V Dugaan Manipulasi dan Peran Makelar Terendus

Pernyataan ini menuai kritik keras dari pemerhati hukum yang menyebutnya sebagai "pembodohan publik."


Selain masalah izin galian C, warga setempat juga mengungkap dugaan manipulasi titik koordinat proyek. Seorang warga Alue Ise-Ise menyatakan bahwa lokasi proyek sebenarnya bukan di Lamung, melainkan di Ramung.


Sementara, Humas Balai Provinsi Aceh seakan mengonfirmasi hal ini dengan menyatakan, "Kami kerjakan yang diperintahkan saja." Namun tak dijelaskan siapa yang perintah.


Jika benar terjadi pergeseran lokasi, proyek ini berpotensi melanggar aturan perencanaan teknis dan administrasi anggaran negara.


Kini, sorotan publik tertuju pada Kajati Aceh dan Menteri PUPR RI. Publik mendesak agar mereka turun tangan menegakkan hukum. Aktivis lingkungan di Banda Aceh menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh mencederai hukum.


Kajati Aceh Yudi Triadi, SH., MH., kini diminta publik di Gayo Lues untuk membuktikan bahwa hukum berlaku untuk semua. Juga di daerah terpencil sekali pun. (tim)

Posting Komentar