Postingan

Bawaslu Aceh Tenggara Raih Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

 





Koran merah putih New com :3/11/2025;12:03 wib


Yogyakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Tenggara berhasil meraih predikat “Informatif” dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, di selenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia.

Acara penganugerahan tersebut berlangsung di The Rich Jogja Hotel, Kabupaten Sleman, Provinsi DIY, 27 Oktober - 29 Oktober 2025.


Penghargaan diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Aceh Tenggara, Eka Prasestio Juanda Lubis, yang dinilai berhasil membawa lembaganya menjadi salah satu badan publik paling transparan dan informatif di wilayah Aceh.





Dalam keterangannya saat kami wawancarai, Eka Prasestio Juanda Lubis menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh jajaran Bawaslu Aceh Tenggara atas dedikasi dan kerja keras yang telah dilakukan.


> “Alhamdulillah, penghargaan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh tim. Kami akan terus berkomitmen menjaga prinsip keterbukaan informasi publik, karena transparansi merupakan pondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat dan mewujudkan pengawasan pemilu yang bersih serta berintegritas,” ujarnya.



Seperti yang kita ketahui Predikat “Informatif” adalah predikat tertinggi dalam penilaian Keterbukaan Informasi Publik, Predikat Informatif diberikan kepada badan publik yang dinilai konsisten menerapkan prinsip transparansi, menyediakan layanan informasi yang mudah diakses masyarakat, serta menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Capaian ini menjadi bukti bahwa Bawaslu Kab.  Aceh Tenggara tidak hanya berperan dalam pengawasan tahapan pemilu, tetapi juga aktif dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan partisipatif.


Dengan penghargaan diberikan Oleh Ketua Bawaslu RI, melalui Anggota Bawaslu Provinsi Aceh, Koordinator Divisi Data dan Informasi Safwani, S.H., M.H. Bawaslu Aceh Tenggara diharapkan menjadi contoh bagi lembaga publik lainnya dalam menerapkan prinsip keterbukaan dan pelayanan informasi yang transparan kepada masyarakat.(5411180)

Posting Komentar