Postingan

Perumda Tirta Sejuk dan Kejari Gayo Lues Upayakan Penyelesaian Piutang 63 Instansi Pemerintah

 




Blangkejeren – merah putih,29/10/2025,13:34 wib.

 

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sejuk Kabupaten Gayo Lues bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues menggelar negosiasi penyelesaian piutang tunggakan air bersih terhadap 63 nomor rekening instansi pemerintahan di daerah tersebut.




Pertemuan berlangsung di Aula Kejari Gayo Lues pada Rabu, 29 Oktober 2025, dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) bertindak sebagai mediator. Proses mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Yusril Ardi, S.Kom., S.H., M.CIO, selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Gayo Lues.




Direktur Perumda Tirta Sejuk, Ricky Udayara, SE.I, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal untuk mencapai kesepahaman dalam penyelesaian tunggakan pelanggan dari berbagai instansi, mulai dari kantor, dinas, hingga sekolah.


“Dari total 65 instansi yang dipanggil, tunggakan bervariasi mulai dari 4 bulan hingga 165 bulan, dengan rata-rata sekitar 50 bulan. Total nilai tunggakan mencapai Rp412.345.143,” ujar Ricky.


Ia menambahkan, tunggakan tersebut menjadi beban keuangan Perumda setiap tahunnya. Pihaknya telah menempuh berbagai upaya penagihan mulai dari pemberitahuan, surat peringatan, hingga akhirnya mediasi melalui Kejaksaan.


 “Jika tidak tercapai kesepakatan pada tahap mediasi ini, kami akan menempuh langkah hukum seperti somasi hingga persidangan. Upaya ini kami lakukan untuk melindungi aset daerah dan menjaga keberlanjutan operasional perusahaan,” tegas Ricky.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Heri Yulianto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa peran Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara adalah memfasilitasi penyelesaian permasalahan piutang secara profesional dan objektif.


 “Mediasi ini bertujuan memahami kondisi semua pihak dan membuka ruang komunikasi agar diperoleh solusi yang adil. Kami memastikan prosesnya berjalan profesional tanpa menyalahkan siapa pun, melainkan menyatukan persepsi agar persoalan ini selesai tanpa merugikan kedua belah pihak,” jelas Heri.


Melalui kerja sama ini, diharapkan penyelesaian tunggakan air bersih dapat segera tercapai, sehingga pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap optimal dan keuangan daerah terjaga dengan baik. Liputan ( 5411180 )

Posting Komentar