Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Bintan Jadi Sorotan, Prof Sutan Nasomal Minta Kepastian Hukum

Prof Dr Sutan Nasomal SH MH meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan aktivitas tambang pasir ilegal yang dilaporkan terjadi di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Bintan, Koran Merah Putih News - Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH menyoroti dugaan aktivitas tambang pasir ilegal yang disebut masih beroperasi di wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum demi menjaga kelestarian lingkungan serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media nasional dan internasional di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung, Jakarta Timur, Sabtu (13/6/2026).

Dugaan Aktivitas Tambang Jadi Sorotan

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi JEJAK KASUS GROUP bersama Yayasan DPP KPK TIPIKOR, terdapat dugaan aktivitas penambangan pasir tanpa izin di wilayah Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Tim investigasi mengaku menemukan aktivitas alat berat dan pengolahan material pasir yang diduga berlangsung secara aktif. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi serta pendalaman lebih lanjut oleh instansi yang berwenang guna memastikan aspek legalitas maupun perizinannya.

Sejumlah warga yang ditemui di lokasi mengaku berharap adanya kejelasan dan tindakan dari pihak terkait apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap ada kepastian dan penanganan yang jelas dari pihak berwenang," ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Nama Koordinator Lapangan Disebut dalam Investigasi

Dalam proses penelusuran lapangan, sejumlah sumber menyebut adanya sosok bernama Rudi yang disebut sebagai koordinator aktivitas di lokasi yang menjadi objek investigasi.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak yang disebutkan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan tim investigasi dilaporkan belum memperoleh tanggapan.

Informasi mengenai keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam aktivitas yang sedang disorot tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Prof Sutan Nasomal Minta Negara Hadir

Menurut Prof Sutan Nasomal, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum terhadap setiap laporan yang telah disampaikan melalui mekanisme yang berlaku.

"Yang sedang diuji saat ini adalah konsistensi penegakan hukum, integritas jabatan publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Bila informasi dan laporan telah disampaikan melalui jalur resmi, masyarakat berhak memperoleh kepastian proses hukum," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada aparat untuk melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan.

Menurutnya, negara harus hadir untuk memastikan perlindungan lingkungan hidup sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang berjalan.

Dampak Lingkungan Perlu Menjadi Perhatian

Prof Sutan Nasomal juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, struktur tanah, serta kepentingan masyarakat sekitar apabila tidak diawasi dengan baik.

Ia menilai seluruh pihak perlu mendukung langkah penegakan hukum yang profesional agar setiap dugaan pelanggaran dapat dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan investigasi maupun informasi resmi mengenai tindak lanjut hukum terkait dugaan aktivitas tersebut.

Koran Merah Putih News akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi serta memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.


Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Redaksi KMPN

Editor: Han

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akses Jalan Dusun Wambasalhin Memprihatinkan, Warga Desak Pemerataan Pembangunan

Pria warga Lembasung meninggal dunia akibat tertabrak KA Kualastabas di Blambangan Umpu

Kelurahan Rappokalling dan Tammua Berhasil Mendamaikan Perang Kelompok yang Dilakukan oleh Para Pemuda