Prof Sutan Nasomal Minta Dugaan Ijazah Bermasalah Bupati Rohil Diusut Transparan
Pekanbaru, Koran Merah Putih News — Dugaan penggunaan ijazah bermasalah yang menyeret nama Bupati Rokan Hilir, Bistamam, kembali menjadi perhatian publik setelah disebut belum menunjukkan kepastian hukum hingga memasuki hari ke-344.
Situasi tersebut memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan tokoh hukum nasional Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., yang meminta aparat penegak hukum bertindak transparan dan profesional.
Baca juga: Prof Sutan Nasomal Soroti Persoalan Ketenagakerjaan Nasional
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pelapor, terdapat surat resmi Kabareskrim Polri Nomor: B/10170/V/RES 7.4/2025/Bareskrim tertanggal 28 Mei 2025 yang disebut meminta Kapolda Riau menindaklanjuti laporan dugaan penggunaan ijazah bermasalah tersebut.
Namun hingga kini, pelapor mengaku belum menerima perkembangan signifikan terkait penanganan perkara dimaksud.
“Jika laporan dugaan ijazah bermasalah dalam proses politik kepala daerah dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian, maka publik wajar mempertanyakan keseriusan penegakan hukum,” tegas Prof. Sutan Nasomal.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus menjaga marwah institusi dengan memberikan kepastian hukum secara terbuka kepada masyarakat.
“Bila tidak ada unsur pidana, umumkan secara terbuka. Namun bila ditemukan indikasi kuat, proses secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih,” tambahnya.
Baca juga: Dugaan Intimidasi Jurnalis Jadi Sorotan Publik
Laporan terbaru disebut diajukan oleh Arjuna Sitepu selaku investigator Yayasan DPP KPK TIPIKOR. Pihak pelapor mengklaim investigasi dilakukan berbasis data, dokumen, dan penelusuran lapangan.
Beberapa poin yang dipersoalkan dalam laporan tersebut antara lain dugaan ketidaksesuaian dokumen pendidikan, administrasi sekolah, hingga format dokumen pengganti ijazah.
Pelapor meminta seluruh dugaan tersebut diuji dan diverifikasi secara terbuka melalui mekanisme hukum resmi demi menghindari polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut.
Catatan: Seluruh pernyataan dalam pemberitaan ini merupakan pendapat narasumber dan pihak pelapor. Dugaan yang disampaikan belum merupakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.
Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi KMPN
Editor: Han

Komentar
Posting Komentar