Prof Sutan Nasomal Sebut Zainal Abidin Simatupang Layak Pimpin PGRI Aceh Singkil
Prof Dr Sutan Nasomal bersama Zainal Abidin Simatupang menjelang Konferensi XXIII PGRI Aceh Singkil.
Aceh Singkil, Koran Merah Putih News — Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., menilai Zainal Abidin Simatupang, S.Pd., layak memimpin PGRI Kabupaten Aceh Singkil periode 2026–2030.
Dukungan tersebut disampaikan menjelang pelaksanaan Konferensi XXIII PGRI Kabupaten Aceh Singkil yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 9 Mei 2026 di Aula Kodim 0109 Aceh Singkil.
Menurut Prof Sutan Nasomal, Zainal Abidin Simatupang merupakan sosok yang aktif dalam berbagai organisasi dan memiliki semangat pengabdian tinggi di dunia pendidikan.
“Saya menilai Saudara Zainal Abidin Simatupang dapat menjadi teladan bagi para pendidik dan memiliki semangat kerja yang tinggi,” ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (6/5/2026).
Zainal Abidin Simatupang yang akrab disapa ZAS diketahui saat ini menjabat sebagai Plt Kepala Sekolah UPTD SPF SDN Sintuban Makmur sekaligus Ketua PGRI Cabang Singkil Utara.
Selain aktif di organisasi profesi guru, ZAS juga terlibat di berbagai organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan seperti KNPI, Pemuda Pancasila, KONI, hingga PSSI.
Ia juga aktif dalam kegiatan sosial masyarakat, termasuk dalam pembangunan masjid dan kegiatan kemasyarakatan di wilayahnya.
Dukungan terhadap pencalonan ZAS juga datang dari sejumlah pengurus cabang PGRI di Aceh Singkil yang berharap organisasi profesi guru tersebut semakin solid dan mampu mendorong kemajuan pendidikan daerah.
Dalam keterangannya, ZAS mengajak seluruh peserta Konferensi XXIII PGRI Aceh Singkil untuk menjunjung demokrasi organisasi yang santun dan berakhlak.
“Yang terpenting adalah bagaimana kita bersama-sama memajukan pendidikan dan menjaga marwah profesi guru,” katanya.
Konferensi tersebut diharapkan menjadi momentum memperkuat semangat pengabdian guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Aceh Singkil.
Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi KMPN
Editor: Han
Komentar
Posting Komentar