Perempuan Asal Pamekasan Jadi Tersangka Dugaan Pencurian Uang Rp4 Juta di Sampang

Satreskrim Polres Sampang mengungkap dugaan kasus pencurian uang Rp4 juta dengan menetapkan seorang perempuan asal Pamekasan sebagai tersangka.

Sampang, Koran Merah Putih News — Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan terjadi di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.

Dalam perkara tersebut, seorang perempuan berinisial H, warga Kabupaten Pamekasan, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/199/VI/2026/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 10 Juni 2026.

Korban berinisial DW, warga Kabupaten Gresik, melaporkan kehilangan uang sebesar Rp4 juta yang sebelumnya disimpan di dalam jok sepeda motor.

Terungkap Berkat Rekaman CCTV

Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, korban mengetahui uang yang dibawanya berkurang setelah melakukan aktivitas di wilayah Kota Sampang.

Korban kemudian melakukan pengecekan rekaman CCTV dan mendapati dugaan keterlibatan seseorang yang sebelumnya dikenal oleh korban.

Setelah dilakukan klarifikasi, terduga pelaku diduga mengakui telah mengambil uang tersebut. Namun hingga waktu yang diberikan korban untuk mengembalikan uang, hal tersebut tidak kunjung dilakukan sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang.

Tim URC Satreskrim Polres Sampang kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka pada Rabu (10/06/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.

Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Motif Diduga Faktor Ekonomi

Dari hasil penyelidikan awal, tersangka diduga mengambil uang milik korban tanpa izin untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang.

Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa satu file digital rekaman CCTV yang menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.

Tersangka Dijerat KUHP Baru

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan dugaan tindak pidana dan telah memenuhi unsur untuk menetapkan tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidik menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga saat ini perkara tersebut masih dalam proses penanganan Satreskrim Polres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut.


Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Hairil

Editor: Han

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akses Jalan Dusun Wambasalhin Memprihatinkan, Warga Desak Pemerataan Pembangunan

Pria warga Lembasung meninggal dunia akibat tertabrak KA Kualastabas di Blambangan Umpu

Kelurahan Rappokalling dan Tammua Berhasil Mendamaikan Perang Kelompok yang Dilakukan oleh Para Pemuda