Kejari Sampang Pastikan BB 3 Kg Positif Metamfetamina, Hasil Labfor Perkuat Penanganan Polres
Kasi Intelijen Kejari Sampang Diecky Eka Koes Andriansyah, Kasi Pidum Kejari Sampang Tunjung Sughandiko, dan Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo saat konferensi pers terkait hasil laboratorium barang bukti narkotika di Kejari Sampang.
Sampang, Koran Merah Putih News — Polemik terkait barang bukti (BB) narkotika seberat kurang lebih 3 kilogram yang ditangani Satresnarkoba Polres Sampang akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
Dalam konferensi pers bersama jajaran kepolisian, Rabu (6/5/2026), pihak kejaksaan menegaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut dipastikan positif mengandung narkotika jenis metamfetamina berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi dan isu yang sempat berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan perubahan maupun pertukaran barang bukti dalam perkara tersebut.
Dengan keluarnya hasil resmi Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, proses penanganan dan penyitaan barang bukti oleh Satresnarkoba Polres Sampang dinilai telah berjalan sesuai prosedur hukum dan pembuktian ilmiah.
Kasi Pidum Kejari Sampang Tunjung Sughandiko menjelaskan bahwa sebelumnya pihak kejaksaan sempat melakukan deteksi awal menggunakan alat SESPRO. Namun alat tersebut hanya digunakan sebagai pemeriksaan awal dan tidak memiliki kekuatan pembuktian hukum.
“Deteksi awal memang tidak menunjukkan hasil yang akurat. Karena kami juga tidak memiliki kompetensi khusus dalam pemeriksaan narkotika. Yang memiliki nilai pembuktian adalah hasil laboratorium resmi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengujian laboratorium dilakukan sebanyak dua kali untuk memastikan validitas barang bukti, yakni pada 25 Februari 2026 dan pengujian ulang pada 5 Mei 2026.
“Kedua hasil pengujian tersebut sama-sama menunjukkan positif metamfetamina,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Sampang Diecky Eka Koes Andriansyah mengatakan pihaknya sengaja melakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh karena jumlah barang bukti yang cukup besar.
“Karena barang buktinya cukup banyak, kami harus memastikan semuanya benar-benar valid agar tidak menimbulkan keraguan di masyarakat,” katanya.
Dalam pengujian lanjutan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, pemeriksaan dilakukan menggunakan alat TruNarc yang menunjukkan hasil positif narkotika.
Pihak kejaksaan menegaskan hasil laboratorium tersebut bersifat pro justitia sehingga sah dijadikan alat bukti dalam proses hukum.
Dengan hasil tersebut, Kejari Sampang memastikan perkara telah lengkap dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampang untuk menjalani proses persidangan.
“Perkara ini akan segera kami limpahkan agar secepatnya disidangkan dan memperoleh kepastian hukum,” pungkasnya.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya validitas alat deteksi awal serta kehati-hatian dalam membangun opini publik sebelum adanya hasil pembuktian ilmiah resmi dari laboratorium forensik.
Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Hairil
Editor: Han
Komentar
Posting Komentar