Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Siswi di Batabual Dilaporkan ke Polisi, Keluarga Minta Keadilan

Oknum guru berinisial SW dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindakan tidak senonoh terhadap seorang siswi di Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru.

Buru, Koran Merah Putih News — Dunia pendidikan di Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru, menjadi perhatian publik setelah muncul laporan dugaan tindak kekerasan seksual yang melibatkan seorang tenaga pendidik di salah satu madrasah yang berada di bawah naungan Yayasan Ulil Amrih.

Seorang guru berinisial SW dilaporkan ke aparat kepolisian oleh keluarga seorang siswi berinisial EV. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan tidak senonoh yang diduga dialami korban dan saat ini telah memasuki proses penanganan oleh pihak berwenang.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan keluarga korban, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 7 Juni 2026 di lingkungan sekolah ketika korban bersama sejumlah siswa lainnya sedang mengerjakan tugas pembuatan video pembelajaran.

Keluarga korban menyebut dugaan tindakan tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Namun seluruh keterangan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang sedang berjalan.

Merasa keberatan atas dugaan yang dialami anaknya, pihak keluarga kemudian berkoordinasi dengan aparat setempat dan diarahkan untuk membuat laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru pada 11 Juni 2026.

Keluarga Korban Minta Keadilan dan Perlindungan Hukum

Pihak keluarga berharap laporan yang telah dibuat dapat ditindaklanjuti secara serius, profesional, dan transparan mengingat perkara yang dilaporkan menyangkut perlindungan anak dan lingkungan pendidikan.

“Kami hanya ingin keadilan bagi anak kami dan berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar salah satu anggota keluarga korban.

Keluarga juga berharap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dapat memberikan perlindungan kepada korban selama proses hukum berlangsung serta memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perlindungan Anak Menjadi Prioritas

Secara hukum, perlindungan terhadap anak yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kedua regulasi tersebut memberikan perlindungan khusus kepada korban, termasuk hak atas pendampingan, perlindungan identitas, pemulihan psikologis, dan proses hukum yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Kasus ini turut menjadi perhatian masyarakat yang berharap penanganannya dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan tidak memihak, dengan tetap menghormati hak-hak semua pihak yang terlibat.

Menunggu Keterangan Resmi dari Pihak Terkait

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan perkara tersebut maupun tanggapan dari pihak terlapor dan pengelola yayasan.

Koran Merah Putih News masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Apabila terdapat klarifikasi, bantahan, atau penjelasan resmi dari pihak terlapor, yayasan, maupun aparat penegak hukum, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab dan hak koreksi.


Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Redaksi KMPN

Editor: Han

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akses Jalan Dusun Wambasalhin Memprihatinkan, Warga Desak Pemerataan Pembangunan

Pria warga Lembasung meninggal dunia akibat tertabrak KA Kualastabas di Blambangan Umpu

Kelurahan Rappokalling dan Tammua Berhasil Mendamaikan Perang Kelompok yang Dilakukan oleh Para Pemuda