Organisasi Wartawan Soroti Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis, Kasus Dilaporkan ke Polisi
Rekaman suara yang beredar memicu perhatian organisasi pers; laporan resmi disebut telah diterima aparat penegak hukum.
Bandar Lampung, Koran Merah Putih News — Dugaan intimidasi terhadap seorang jurnalis di Bandar Lampung menjadi sorotan setelah beredarnya rekaman suara yang diduga berisi pernyataan bernada ancaman.
Peristiwa ini memicu respons dari organisasi wartawan yang meminta agar persoalan tersebut ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua DPC Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kota Bandar Lampung, Khairul Hitam, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan intimidasi tersebut.
“Ruang kerja pers harus dijaga agar jurnalis dapat menjalankan tugas secara aman dan profesional,” ujarnya.
Pentingnya Perlindungan Pers
Menurutnya, setiap perbedaan pandangan antara narasumber dan jurnalis seharusnya diselesaikan melalui komunikasi yang baik, bukan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan tekanan.
Ia juga menegaskan pentingnya penghormatan terhadap kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Proses Hukum Berjalan
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Hengky Irawan, menyebut laporan dugaan pengancaman telah disampaikan kepada aparat kepolisian di Bandar Lampung.
“Langkah hukum ditempuh untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan profesi jurnalis,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih diupayakan untuk dimintai klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi.
Kasus ini menjadi perhatian berbagai pihak terkait pentingnya menjaga iklim kebebasan pers yang sehat dan profesional.
Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Yanti
Editor: Han
Komentar
Posting Komentar