Polres Sampang Ungkap Pencurian Motor di Robatal, Dua Pelaku Diamankan
Satreskrim Polres Sampang mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, beserta barang bukti hasil kejahatan.
Sampang, Koran Merah Putih News — Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Dusun Tarogen, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang. Dalam kasus tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M., melalui KBO Satreskrim Polres Sampang IPDA Poundra Kinan Aditama, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di garasi rumah milik Solehudin.
Korban baru mengetahui sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah tahun 2010 miliknya hilang pada Senin pagi saat hendak digunakan untuk beraktivitas.
Polres Sampang Ungkap Pencurian Motor di Banyuates | Satreskrim Polres Sampang Ungkap Penadahan Motor Curian
Terungkap Melalui Rekaman CCTV
Merasa curiga atas hilangnya kendaraan miliknya, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar rumah. Dari hasil pemeriksaan tersebut terlihat dua orang laki-laki mengambil sepeda motor korban pada malam kejadian.
Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV, Satreskrim Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan segera melaporkannya ke Polres Sampang.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua terduga pelaku berinisial NM dan LH yang diketahui merupakan warga Kecamatan Robatal.
Motif aksi pencurian tersebut diduga karena faktor ekonomi. Para pelaku menjalankan aksinya dengan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum menggunakan kunci palsu.
Kapolres Sampang Beri Penghargaan Pengungkapan Kasus Sabu 3 Kg | Kejari Sampang Pastikan Barang Bukti 3 Kg Positif Metamfetamina
Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Setelah mengumpulkan alat bukti dan informasi yang cukup, anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang bergerak melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Kedua pelaku diamankan saat berada di sebuah rumah di Dusun De'kember Tarogen, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal. Selanjutnya mereka dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban, BPKB, STNK, rekaman CCTV, satu anak kunci palsu yang diduga digunakan saat beraksi, jaket kulit warna hitam, serta pakaian yang dikenakan pelaku.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Sampang Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru | Kapolres Sampang Cek Kendaraan Dinas untuk Pelayanan Prima
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polres Sampang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan kendaraan bermotor dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Hairil
Editor: Han
Komentar
Posting Komentar