Vonis Tiga Tahun Penjara dalam Kasus AJB Palsu di Sampang, BNPM Nilai Belum Penuhi Rasa Keadilan

Ketua BNPM Kabupaten Sampang H. Ibroni bersama jajaran BNPM dan Forum Aliansi Sampang Bersatu (FASB) saat mengawal persidangan perkara penggunaan AJB Nomor 983 Tahun 2016 di Pengadilan Negeri Sampang.

Sampang, Koran Merah Putih News — Perkara sengketa tanah yang sebelumnya menjadi sorotan publik melalui aksi Forum Aliansi Sampang Bersatu (FASB) yang dikawal Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) di Pengadilan Negeri Sampang kini memasuki babak baru. Sidang pidana terkait penggunaan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 983 Tahun 2016 yang dinyatakan palsu sebagai dasar peralihan Sertifikat Nomor 2165 di Jalan Manggis, Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang, berujung pada putusan terhadap terdakwa H. Umar Faruk, Kamis (18/06/2026).

Perkara yang Menjadi Perhatian Publik

Sebelumnya, perkara tersebut menjadi perhatian masyarakat setelah sejumlah pihak yang mengaku sebagai korban mengikuti aksi yang dikawal BNPM Sampang dan FASB di Pengadilan Negeri Sampang. Mereka meminta proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum terhadap objek tanah yang disengketakan.

Dalam aksi tersebut, massa menyoroti dugaan penggunaan AJB Nomor 983 Tahun 2016 yang disebut menjadi dasar peralihan balik nama Sertifikat Nomor 2165 dari Ratna Ningsih Listyowati kepada H. Umar Faruk.

Pada sidang yang digelar Kamis (18/06/2026), agenda persidangan memasuki tahap pembacaan putusan terhadap terdakwa H. Umar Faruk.

Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara

Berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum majelis hakim, H. Umar Faruk dinyatakan terbukti bersalah karena menggunakan AJB Nomor 983 Tahun 2016 yang dinyatakan palsu sebagai dasar peralihan balik nama Sertifikat Nomor 2165 yang sebelumnya tercatat atas nama Ratna Ningsih Listyowati.

Dokumen tersebut digunakan dalam proses administrasi pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sampang melalui warkah yang diajukan terdakwa.

Majelis hakim menilai perbuatan tersebut menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil terhadap Ratna Ningsih Listyowati serta pihak-pihak yang memiliki kepentingan atas objek tanah yang menjadi sengketa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa H. Umar Faruk.


Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Sampang saat majelis hakim membacakan putusan perkara penggunaan AJB Nomor 983 Tahun 2016 yang menjadi dasar peralihan Sertifikat Nomor 2165 di Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang.

BNPM Nilai Vonis Belum Maksimal

Meski majelis hakim menjatuhkan pidana penjara sesuai tuntutan jaksa penuntut umum, sejumlah pihak yang mengaku sebagai korban menyatakan belum puas terhadap putusan tersebut.

Mereka menilai hukuman yang dijatuhkan masih jauh dari ancaman pidana maksimal yang tercantum dalam pasal yang didakwakan kepada terdakwa. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam persidangan, ancaman pidana maksimal dalam perkara tersebut mencapai delapan tahun penjara.

Ketua BNPM Kabupaten Sampang, H. Ibroni, menyampaikan apresiasinya atas kelancaran proses persidangan yang berlangsung aman dan tertib. Namun demikian, ia mengaku menyayangkan putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

“Kami sangat menyayangkan terhadap keputusan tersebut karena dinilai kurang memenuhi rasa keadilan dalam konteks perkara ini. Namun demikian, kami tetap menghormati putusan majelis hakim dan bersyukur seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif,” ujar H. Ibroni usai persidangan.

Ia menambahkan bahwa BNPM akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sesuai koridor hukum yang berlaku serta tetap mendorong penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Sidang Berlangsung Aman dan Kondusif

Meski perkara ini menjadi perhatian berbagai pihak, jalannya sidang berlangsung aman, tertib, dan kondusif di bawah pengamanan aparat yang bertugas.

Putusan tersebut menjadi babak baru dalam rangkaian sengketa tanah yang sebelumnya memicu aksi solidaritas masyarakat di Pengadilan Negeri Sampang.

Perkara ini juga menjadi pengingat pentingnya kepastian hukum dalam proses administrasi pertanahan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di kemudian hari.


Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Iyan

Editor: Han

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akses Jalan Dusun Wambasalhin Memprihatinkan, Warga Desak Pemerataan Pembangunan

Pria warga Lembasung meninggal dunia akibat tertabrak KA Kualastabas di Blambangan Umpu

Kelurahan Rappokalling dan Tammua Berhasil Mendamaikan Perang Kelompok yang Dilakukan oleh Para Pemuda