Sidang Tipikor Surabaya Ungkap Kesaksian Penyerahan Uang dalam Proyek Lapen PEN Sampang
Persidangan perkara dugaan korupsi proyek Lapen Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Sampang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. (Foto: Dokumentasi)
SURABAYA, Koran Merah Putih News — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Lapen Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari sumber anggaran DID II Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Sampang kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (04/03/2026).
Dalam persidangan tersebut, sejumlah saksi dari pihak pelaksana proyek memberikan keterangan terkait proses pelaksanaan pekerjaan hingga tahapan pencairan dana proyek.
Majelis hakim menghadirkan sepuluh saksi dalam sidang keenam tersebut, yakni H Puridin, Basrohil, H Marzuki, Abd Somad, Sukirno, H Nor Hasan, H Darwis, Moh Jalil, Holid, dan Bahrahim.
Namun tiga saksi yaitu Basrohil, H Nor Hasan, dan Bahrahim tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada majelis hakim.
Dalam kesaksiannya, beberapa saksi menyampaikan bahwa proses pengaturan proyek, penyiapan perusahaan pelaksana, hingga tahapan pencairan dana pekerjaan disebut berkaitan dengan terdakwa Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan.
Salah satu saksi, H Darwis, menjelaskan bahwa dirinya sempat berkomunikasi dengan terdakwa Yayan sebelum diarahkan untuk menemui terdakwa Hasan Mustofa di Kantor PUPR Sampang terkait proyek Lapen di Desa Somber, Kecamatan Tambelangan.
“Saya menerima uangnya dalam tiga kali pencairan dari saudara Yayan, bertemu di rumahnya. Kalau tidak salah jumlahnya sekitar Rp856 juta,” ujar H Darwis saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Dalam keterangannya di bawah sumpah, saksi juga menyebut adanya sejumlah biaya yang dikeluarkan dalam proses pekerjaan, antara lain biaya dokumen penawaran Rp5 juta, kontrak Rp12 juta, sewa CV sebesar 2,5 persen atau sekitar Rp22,5 juta, laporan akhir Rp15 juta, serta dua kali pengajuan masing-masing Rp10 juta saat proses pencairan.
Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang sedang diuji oleh majelis hakim dalam perkara proyek Lapen PEN DID II Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020.
GAIB Desak Kejari Sampang Usut Dugaan Pajak RSUD
Namun demikian, pada akhir persidangan terdakwa Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan membantah seluruh keterangan yang disampaikan para saksi.
“Maaf Yang Mulia, semua yang disampaikan para saksi tidak benar,” ujar terdakwa di ruang sidang.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan untuk mendalami keterangan para saksi serta memberikan kesempatan kepada para terdakwa menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penggunaan anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Penulis: Redaksi Koran Merah Putih News
Editor: Han
Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Komentar
Posting Komentar