Dugaan Rangkap Jabatan Pendamping Desa di Program MBG Bangkalan Disorot, DPR Minta Kejelasan

Ilustrasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bangkalan yang menjadi sorotan terkait dugaan rangkap peran pendamping desa. (Foto: Istimewa)

Bangkalan, Koran Merah Putih News — Dugaan rangkap jabatan pendamping desa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menjadi sorotan publik. DPR Bangkalan meminta kejelasan status serta memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan dalam pelaksanaan program tersebut.

Isu ini mencuat setelah beredar informasi bahwa sejumlah pendamping desa diduga menjalankan peran ganda dalam program MBG. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mengganggu tugas utama pendamping desa.

Secara aturan, pendamping desa memiliki fungsi strategis dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, sehingga dituntut bekerja secara profesional dan tidak merangkap kepentingan lain yang berpotensi melanggar ketentuan.

“Jika benar terjadi rangkap peran, maka harus dilakukan verifikasi menyeluruh agar tidak terjadi pelanggaran aturan,” ungkap sumber yang mengikuti perkembangan isu tersebut.

Potensi Pelanggaran Aturan

Dugaan ini berpotensi berkaitan dengan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Desa, Undang-Undang ASN, serta ketentuan administrasi pemerintahan yang melarang konflik kepentingan dalam jabatan yang dibiayai negara.

Bahkan, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada kerugian negara, hal tersebut dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DPR Minta Evaluasi

DPR Bangkalan disebut akan melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut guna memastikan tidak terjadi pelanggaran administratif maupun hukum dalam pelaksanaan program MBG.

Selain itu, pengawasan dari pemerintah daerah dan instansi terkait dinilai penting untuk menjaga transparansi serta akuntabilitas program yang bersumber dari anggaran negara.

Ke depan, evaluasi menyeluruh terhadap peran pendamping desa menjadi langkah penting agar program MBG berjalan sesuai tujuan tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.


Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Redaksi Koran Merah Putih News
Editor: Han

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SMPN 27 Akhiri 2023 dengan Medali.

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i S.I.K., S.H., M.H Laksanakan Pembinaan Tradisi kepada Personel yang Naik Pangkat

Paud Ina Huke Lalen Antara Ada dan Tiada, Dinas P dan K Diminta Panggil Pengelola