Polres Sampang Ungkap Peredaran Sabu Lebih dari 3 Kilogram, Satu Kurir Diamankan
Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan aparat kepolisian saat pengungkapan kasus peredaran narkoba dalam konferensi pers. (Foto: Dokumentasi Kepolisian)
Sampang, Koran Merah Putih News — Kepolisian Resor (Polres) Sampang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dalam operasi yang dilakukan jajaran Satresnarkoba, seorang pria berinisial S berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari tiga kilogram.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono S.Pd., MM, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sampang.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.
“Kami berhasil mengamankan tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan lebih dari tiga kilogram,” ujar AKBP Hartono saat memberikan keterangan kepada awak media.
Berdasarkan hasil penimbangan, masing-masing paket sabu memiliki berat sekitar ±1.027 gram, ±1.015 gram, dan ±1.025 gram sehingga total berat keseluruhan mencapai sekitar ±3.067 gram.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu kantong plastik warna hitam putih, satu tas merk Bruno Cavalli warna hitam yang digunakan untuk menyimpan sabu, satu unit handphone merk Vivo warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan materi.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun hingga maksimal dua puluh tahun.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Penulis: Redaksi Koran Merah Putih News
Editor: Han
Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
