Laka Lantas di Slabayan Camplong, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Petugas Satlantas Polres Sampang melakukan penanganan laka lantas di Jalan Raya Slabayan, Kecamatan Camplong. (Foto: Istimewa)

Camplong, Koran Merah Putih News — Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Slabayan, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, pada Senin (23/01/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Peristiwa tersebut mengakibatkan satu orang pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

Berdasarkan keterangan Satlantas Polres Sampang, kendaraan yang terlibat yakni satu unit mobil Toyota Hi Ace nomor polisi DK 7794 FB dan sepeda motor Honda CB 150 R nomor polisi M 5741 CO.

Kronologi Kejadian

Pengendara sepeda motor CB 150 R yang diketahui bernama Moch Ubaidillah (26), warga Jungcangcang, Kabupaten Pamekasan, melaju dari arah timur ke barat. Setibanya di lokasi kejadian, korban diduga hendak mendahului kendaraan lain di depannya.

Dalam proses mendahului tersebut, terjadi senggolan yang menyebabkan korban terjatuh ke sisi kanan atau utara jalan. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju mobil Toyota Hi Ace yang dikemudikan Ahmad Romdan (33), warga Pamolokan, Kabupaten Sumenep.

Karena jarak yang terlalu dekat dan ruang gerak terbatas, tabrakan tidak dapat dihindari sehingga kecelakaan pun terjadi.

Korban Meninggal Dunia

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia (MD). Tidak terdapat laporan korban luka berat maupun luka ringan lainnya dalam kejadian tersebut.

Kerugian material diperkirakan mencapai Rp1.000.000,-.

Satlantas Polres Sampang mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, mematuhi rambu lalu lintas, serta menjaga konsentrasi saat berkendara guna mencegah kecelakaan serupa.

Petugas juga terus melakukan upaya preemtif dan preventif melalui patroli rutin serta sosialisasi keselamatan berlalu lintas di wilayah rawan kecelakaan.


Penulis: Redaksi Koran Merah Putih News
Editor: Han

Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SMPN 27 Akhiri 2023 dengan Medali.

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i S.I.K., S.H., M.H Laksanakan Pembinaan Tradisi kepada Personel yang Naik Pangkat

Paud Ina Huke Lalen Antara Ada dan Tiada, Dinas P dan K Diminta Panggil Pengelola