Mahasiswa Soroti SPM Rp24,6 Miliar Belum Dibayar, Desak Evaluasi Tata Kelola Keuangan Gayo Lues

Mahasiswa menyoroti persoalan SPM yang belum dibayarkan di Gayo Lues. (Foto: Istimewa)

Gayo Lues, Koran Merah Putih News — Persoalan tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues kembali menjadi perhatian publik. Kalangan mahasiswa menyoroti informasi belum dibayarkannya Surat Perintah Membayar (SPM) dengan total nilai sekitar Rp24,6 miliar pada Tahun Anggaran 2025, yang dinilai berdampak langsung terhadap aparatur sipil negara (ASN), rekanan, serta perekonomian lokal.

Ketua BEM Universitas Syiah Kuala (USK) PSDKU Gayo Lues, Indra Syahputra, menyampaikan bahwa SPM yang telah diterbitkan seharusnya menjadi jaminan kepastian pembayaran atas belanja daerah yang telah melalui proses verifikasi administratif dan hukum.

“SPM bukan sekadar dokumen administrasi. Ia merupakan perintah resmi negara untuk melakukan pembayaran. Ketika SPM diterbitkan namun tidak direalisasikan pada tahun anggaran berjalan, maka hal ini patut dipertanyakan secara serius,” kata Indra, Rabu (14/1/2026).

Menurut informasi yang beredar, dana sebesar Rp24,6 miliar tersebut disebut-sebut belum dibayarkan dan direncanakan akan direalisasikan pada triwulan pertama Tahun Anggaran 2026. Penundaan tersebut dikaitkan dengan keterbatasan kas daerah serta kebutuhan menutup kewajiban lain, termasuk pembayaran pajak kendaraan dinas.

Indra menilai, jika informasi tersebut benar, maka perlu ada penjelasan terbuka dari pemerintah daerah. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur bahwa belanja daerah harus dilaksanakan sesuai dengan tahun anggaran, kecuali terdapat mekanisme sah yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Defisit atau keterbatasan kas tidak boleh serta-merta dijadikan alasan menunda kewajiban yang telah memiliki dasar hukum. Jika ada kendala, publik berhak mengetahui penjelasan resminya,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKK) Gayo Lues belum memberikan keterangan resmi. Informasi yang diterima menyebutkan pejabat bersangkutan tengah menjalani perawatan kesehatan di luar daerah. Meski demikian, mahasiswa menilai institusi pemerintah tetap berkewajiban menyampaikan klarifikasi melalui pejabat yang berwenang.

Di sisi lain, dampak keterlambatan pembayaran disebut mulai dirasakan oleh sejumlah pihak, mulai dari ASN hingga rekanan pemerintah. Pelaku usaha lokal juga dinilai berpotensi terdampak karena belanja pemerintah merupakan salah satu penggerak utama roda ekonomi di daerah.

Atas kondisi tersebut, mahasiswa mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga pengawas terkait untuk melakukan penelusuran guna memastikan tidak adanya pelanggaran administrasi maupun hukum dalam pengelolaan keuangan daerah. Mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten Gayo Lues membuka informasi secara transparan kepada publik.

“Kami mendorong adanya evaluasi menyeluruh agar persoalan serupa tidak terus berulang. Yang dipertaruhkan bukan hanya angka anggaran, tetapi kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” tutup Indra.

Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Gayo Lues dan BPKK terkait informasi tersebut.


Liputan: Aswadi

Editor: KoranMerahPutihNews.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SMPN 27 Akhiri 2023 dengan Medali.

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i S.I.K., S.H., M.H Laksanakan Pembinaan Tradisi kepada Personel yang Naik Pangkat

Paud Ina Huke Lalen Antara Ada dan Tiada, Dinas P dan K Diminta Panggil Pengelola