Temuan BPK Jadi Dasar Penataan JUPAL Situs di Sampang, Dispora Budpar Tegaskan Bukan Penggabungan
Kantor Dispora Budpar Kabupaten Sampang, lokasi klarifikasi kebijakan penataan JUPAL situs usai temuan BPK. (Foto: Istimewa)
Sampang, Koran Merah Putih News — Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dispora Budpar) Kabupaten Sampang menegaskan bahwa penataan Juru Pelihara (JUPAL) di sejumlah situs keagamaan dan sejarah dilakukan sebagai tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sekaligus penyesuaian terhadap kemampuan anggaran daerah. Kamis (08/01/2026)
Kepala Dispora Budpar Kabupaten Sampang, H. Marnilem, S.Pd, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK menjadi dasar evaluasi terhadap penghonoran dan efektivitas penugasan JUPAL yang bersumber dari APBD. Evaluasi tersebut dilakukan agar pengelolaan sesuai ketentuan dan tidak kembali menjadi catatan pemeriksaan.
“Penataan ini berawal dari temuan BPK. Karena itu kami melakukan evaluasi agar penghonoran dan penugasan JUPAL ke depan sesuai aturan serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar H. Marnilem, S.Pd.
|
| Keterangan foto: Kadis Dispora Budpar Sampang, H. Marnilem, S.Pd, saat memberikan penjelasan terkait penataan JUPAL. (Foto: Istimewa) |
Ia menambahkan, proses evaluasi tersebut berjalan bersamaan dengan kondisi pemotongan anggaran daerah. Situasi ini menuntut adanya penyesuaian kebijakan tanpa mengabaikan nilai historis dan keagamaan dari situs-situs yang ada di Kabupaten Sampang.
Menindaklanjuti arahan pimpinan tersebut, Kepala Bidang terkait Dispora Budpar Kabupaten Sampang, Basit, menjelaskan bahwa pelaksanaan penataan di lapangan bukan merupakan penggabungan pengelolaan situs, melainkan penyesuaian pola penugasan JUPAL agar lebih efektif dan proporsional.
|
| Keterangan foto: Kabid Basit saat diwawancarai terkait penyesuaian pola penugasan JUPAL. (Foto: Istimewa) |
Basit menyampaikan bahwa sejumlah situs keagamaan dan sejarah, seperti Makam Ratu Ebuh, Panji Laras, hingga Aji Gunung, tetap mendapatkan perhatian dan perawatan. Namun, pola penugasannya disesuaikan agar selaras dengan rekomendasi hasil audit serta kemampuan anggaran yang tersedia.
“Dalam pelaksanaannya, Aji Gunung diposisikan sebagai representasi, mengingat perannya yang merepresentasikan jasa para ulama dalam pembentukan karakter masyarakat Sampang serta perjalanan sejarah daerah,” jelas Basit.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengesampingkan peran pihak lain, melainkan bagian dari penataan administratif agar penghonoran melalui APBD hanya diberikan berdasarkan kriteria yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
|
| Keterangan foto: JUPAL Hamdan bersama rekan saat menyampaikan aspirasi terkait kejelasan administrasi penugasan. (Foto: Istimewa) |
Sementara itu, Hamdan Prajjan, salah satu JUPAL yang terdampak kebijakan penataan tersebut, menyampaikan aspirasinya. Ia berharap apabila terdapat perubahan penugasan, ada kejelasan administratif, termasuk terkait surat keputusan serta bentuk penghargaan atas pengabdian yang telah dijalani.
Menanggapi aspirasi tersebut, Basit menyatakan bahwa masukan dari JUPAL telah dicatat dan akan disampaikan kepada pimpinan untuk dibahas lebih lanjut melalui mekanisme internal, sesuai ketentuan dan kemampuan anggaran.
Dispora Budpar berharap penjelasan ini dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat sebagai langkah penataan administrasi dan akuntabilitas keuangan, bukan persoalan personal, sekaligus menjaga keberlanjutan pengelolaan situs-situs bersejarah dan keagamaan di Kabupaten Sampang.
Penulis: Han (Hairil Anwari)
Kaperwil - Jawa Timur
Komentar
Posting Komentar