Koranmerahputihnews.com-Maluku — Kepolisian Resor (Polres) Buru menanggapi pemberitaan TribunAmbon.com yang menyebut adanya desakan pemeriksaan terhadap Kapolres Buru oleh masyarakat adat Desa Bara. Polres menilai informasi tersebut tidak sesuai fakta di lapangan.
Kasi Humas Polres Buru, Jaya Permana, menegaskan bahwa dalam lima poin tuntutan masyarakat Desa Bara, tidak ada satu pun yang menyinggung soal pemeriksaan terhadap Kapolres.
“Kami sangat menyayangkan pemberitaan yang tidak akurat dan cenderung provokatif. Lima poin tuntutan masyarakat tidak memuat permintaan pemeriksaan terhadap Kapolres Buru,” ujar Jaya Permana dalam keterangan tertulis, Kamis (16/10/2025).
Adapun lima poin tuntutan masyarakat Desa Bara, kata Jaya, meliputi:
1. Meminta Pemerintah Kabupaten Buru dan DPRD mencabut izin operasional PT SAFI di wilayah Desa Bara.
2. Meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) mempertegas penghentian aktivitas perusahaan yang masih beroperasi meski telah mendapat rekomendasi penghentian.
3. Menuntut penyelesaian batas wilayah antara Desa Bara dan Desa Tanjung Karang secara transparan dan adil.
4. Mendesak Polres Buru memproses oknum yang merusak tanaman masyarakat tanpa izin.
5. Meminta Kejaksaan Negeri Buru memeriksa Direktur PT SAFI karena diduga beroperasi di lahan masyarakat tanpa izin resmi.
“Pemberitaan yang menyebut adanya desakan pemeriksaan terhadap Kapolres adalah informasi yang tidak berdasar. Kami mempertanyakan motif pemberitaan tersebut,” tegas Jaya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk bijak menyikapi informasi yang beredar di media, serta memastikan kebenarannya sebelum disebarluaskan.
“Kami berharap media dapat menjalankan fungsi jurnalistiknya secara profesional dan berimbang, agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Buru memfasilitasi mediasi antara masyarakat Desa Bara dan PT SAFI pada 10 Mei 2024 di Aula Polres Buru. Mediasi tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan, antara lain:
Masyarakat mengakui Desa Bara sebagai bagian dari wilayah adat Petuanan Leisela.
Kedua belah pihak sepakat berdamai dan tunduk pada keputusan Raja Leisela.
Persoalan batas antara Soa Gibrihi dan Desa Bara akan dibahas lebih lanjut di bawah pimpinan Raja Leisela.
Kerugian masyarakat akibat penggusuran tanaman oleh PT Inagro Cipta Nusantara akan diselesaikan.
Kedua pihak mendukung kelanjutan operasional perusahaan dan menyerahkan penanganan tindak pidana kepada pihak kepolisian.
Kedua belah pihak berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Petuanan Leisela.
BPN Kabupaten Buru diminta segera melakukan pengembalian batas tanam sesuai sertifikat.
Pewarta: Ersol