DPO Terbit Sejak Akhir November, Penanganan Kasus Pengeroyokan SPBU Camplong Disorot
Poster resmi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sampang terkait kasus pengeroyokan di SPBU Camplong, Kabupaten Sampang. (Foto: Istimewa)
Camplong, Koran Merah Putih News — Polres Sampang menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua tersangka kasus pengeroyokan di SPBU Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, sejak 27 November 2025. Hingga pertengahan Desember, keduanya belum berhasil diamankan sehingga memunculkan sorotan publik terhadap tindak lanjut penanganan perkara, Kamis (18/12/2025).
- DPO diterbitkan Polres Sampang sejak 27 November 2025.
- Dua nama: Addus bin Abd Kadir dan Adi bin Abd Kadir.
- Polisi menyatakan proses pengejaran masih berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian karena terjadi di fasilitas pelayanan umum yang menyangkut keselamatan warga. Informasi DPO juga menambah urgensi pengungkapan agar memberi kepastian hukum bagi korban dan masyarakat.
Dua Nama Masuk DPO
Dua tersangka yang masuk DPO masing-masing bernama Addus bin Abd Kadir dan Adi bin Abd Kadir. Keduanya diduga terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka berat.
Polres Sampang Catat 304 Perkara Sepanjang 2025, Narkotika Masih Dominasi
Konfirmasi Polisi
Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan bahwa kedua tersangka telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran.
“Betul, dua tersangka sudah masuk DPO. Kami terus melakukan upaya penangkapan,” ujarnya.
Motor Mahasiswa di Sampang Digondol Maling, Aksi Terekam CCTV
Masyarakat diimbau tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat. Jika mengetahui informasi terkait keberadaan DPO, warga diminta melapor melalui jalur resmi.
Penulis: Han (Hairil Anwari)
Kaperwil Jawa Timur
Komentar
Posting Komentar