Kendari,Koran Merah Putih News. Com
Larangan ini juga berlaku secara umum untuk mencegah kepentingan pribadi atau golongan serta memastikan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel, termasuk pengawasan yang objektif.
Plt Ketua DPD Gerakan Sosial Peduli Indonesia ( GSPI ) Sultra " Rusdin " mengatakan bahwa larangan tidak bisa menjadi pengawas proyek baik di dalam desa nya maupun di luar sudah di jelaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
" Sudah jelas pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan mengapa di larang kepala desa terlibat di proyek dalam desa nya maupun luar desanya karena akan secara langsung dalam pelaksanaan atau pengawasan proyek, baik di wilayahnya maupun di luar, dapat menimbulkan konflik kepentingan karena ia adalah penanggung jawab pemerintahan desa, " Ujar Rusdin, 10 Oktober 2025
Besar dugaan DPD GSPI Sultra bahwa oknum dua kades terlihat sangat jelas bahwa kedua oknum tersebut yakni di duga Kades Kadacua dan Kades Eerinere selalu terlihat tampil dalam pekerjaan Kampung Nelayan Merah Putih ( KNMP ), desa Malalanda, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara.
" Artinya kalau tidak ada kepentingan kedua oknum tersebut kenapa meski harus ada mereka disana, dan sangat besar dugaan kami berdasarkan hasil investigasi kami ke pihak masyarakat desa Malalanda bahwa pengawas pekerjaan tersebut adalah saudara kandung dari oknum kepala desa tersebut, " Ujar Rusdin
Masih Rusdin, apalagi saat ini banyak pekerjaan dari anggaran pusat yang kami sudah kantongi datanya , jangan coba coba bermain main apalagi memainkan barang ilegal dan apalagi sudah ada data dugaan kades terlibat di anggaran APBN milyaran yang menjadi pengawas. Tegas nya
Rusdin bersama pengurus DPD GSPI SULTRA akan layangkan surat terbuka berbentuk pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Tutupnya
Sampai berita ini terbit belum ada klarifikasi dari pihak oknum kades , adapun klarifikasi nya akan di tayangkan di pemberitaan berikut nya.