Wakil Ketua Pemuda Adat Buru Bantah Isu Setoran Rp5 Juta untuk Aktivitas Rendaman di Gunung Botak
Jhon K. Manuputty meminta masyarakat tidak mudah percaya informasi yang belum terverifikasi dan mengajak semua pihak menjaga kondusivitas kawasan pertambangan Gunung Botak.
Kabupaten Buru, Koran Merah Putih News — Wakil Ketua Pemuda Adat Kabupaten Buru, Jhon K. Manuputty atau yang akrab disapa Kamba, secara tegas membantah tudingan yang beredar di masyarakat terkait dugaan adanya pungutan atau setoran sebesar Rp5 juta untuk aktivitas rendaman di kawasan Gunung Botak.
Menurut Kamba, informasi liar tersebut perlu dibuktikan dengan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, terutama melalui media sosial.
Launching Tambang Rakyat Gunung Botak Buru 2026 | Kasdam XV Pattimura Tinjau Yonif TP 821 Satria Bupolo dan Program KDKMP Buru
Jangan Bangun Opini Menyesatkan Masyarakat
Kamba menekankan pentingnya verifikasi sebelum menyebarkan kabar. Ia menilai penyebaran informasi tanpa dasar yang kuat berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta dapat merugikan pihak-pihak yang selama ini berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan Gunung Botak.
“Jika ada tudingan atau dugaan pelanggaran, sebaiknya disertai bukti yang jelas dan disampaikan melalui mekanisme yang berlaku. Jangan membangun opini yang dapat menyesatkan masyarakat,” kata Kamba kepada wartawan, Jumat (27/6/2026).
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar. Menurutnya, setiap persoalan harus disikapi berdasarkan fakta, data, dan proses klarifikasi yang objektif, bukan sekadar asumsi atau isu miring.
Warga Skikilale Bangun Jembatan Darurat Batang Kelapa Buru | Sasi Adat Desa Widit Waelata Buru Tetap Dijaga Kelestariannya
TNI Dinilai Berintegritas dalam Pengamanan Wilayah
Lebih lanjut, Kamba menyampaikan apresiasi terhadap kinerja aparat keamanan. Ia menyatakan bahwa selama ini personel TNI yang bertugas melakukan pengamanan di wilayah Gunung Botak dinilai menjalankan tugas dengan mengedepankan integritas serta menjaga hubungan baik dengan berbagai elemen masyarakat.
Hubungan harmonis tersebut mencakup interaksi positif dengan media, aktivis, dan organisasi kepemudaan di Kabupaten Buru, sehingga situasi keamanan dan ketertiban di kawasan tersebut masih terpantau aman dan kondusif hingga saat ini.
Terkait aktivitas pertambangan, Kamba meluruskan fakta di lapangan. Ia mengatakan tidak terdapat aktivitas rendaman maupun kolam yang menonjol di dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan pemerintah. Jika terdapat aktivitas serupa, menurutnya lokasi tersebut berada di luar kawasan WPR dan merupakan lahan milik keluarga ahli waris Jaenebon Ely dari keluarga besar Wael Kayeli.
Desak Percepatan Perizinan 10 Koperasi
Pada kesempatan yang sama, Kamba berharap Pemerintah Provinsi Maluku dapat mempercepat proses perizinan bagi 10 koperasi yang direncanakan mengelola aktivitas pertambangan rakyat di kawasan tersebut.
Menurutnya, percepatan perizinan diharapkan dapat membuka kembali peluang ekonomi bagi masyarakat setempat yang selama beberapa bulan terakhir terdampak penutupan aktivitas tambang. Penutupan aktivitas pertambangan selama kurang lebih enam bulan terakhir dinilai memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian masyarakat Kabupaten Buru.
“Kami berharap pemerintah, khususnya Gubernur Maluku, dapat mempercepat proses perizinan koperasi agar masyarakat kembali memiliki kesempatan mencari nafkah dan mendukung kebutuhan pendidikan anak-anak mereka,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan atau tanggapan dari pihak yang pertama kali menyebarkan tudingan terkait dugaan setoran Rp5 juta untuk aktivitas rendaman di Gunung Botak. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Ersol
Editor: Han
Komentar
Posting Komentar