Sasi Adat Diberlakukan di Pintu Masuk Tong Desa Widit, Aktivitas Wajib Koordinasi dengan Pemilik Ulayat
Tokoh adat dan tiga kepala soa di Kecamatan Waelata menegaskan hak ulayat tetap dihormati tanpa melarang aktivitas masyarakat selama mengikuti prosedur izin dan komunikasi adat. (Foto: Istimewa)
Buru, Koran Merah Putih News — Pemerintah hukum adat dataran rendah bersama para tokoh adat resmi memberlakukan sasi adat di pintu masuk area “tong” (alat pengolah emas) di Desa Widit, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Kamis (12/2/2026).
Pemberlakuan sasi adat tersebut dipimpin oleh tiga kepala soa dan tokoh adat setempat, yakni Kepala Soa Widit, Kepala Soa Dawan, dan Kepala Soa Waedurat. Prosesi adat ini bertujuan menegaskan aturan adat yang berlaku di wilayah ulayat masyarakat setempat.
Perwakilan tokoh adat sekaligus Kepala Soa Waedurat, Abdul Kadir Waedurat, menjelaskan bahwa penerapan sasi adat di pintu masuk tong dimaksudkan untuk memastikan setiap pihak yang memasuki wilayah adat menghormati aturan yang berlaku.
Menurutnya, siapa pun yang hendak masuk ke wilayah tersebut wajib meminta izin serta melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pemilik hak ulayat.
“Tujuan sasi adat ini agar setiap orang yang masuk ke wilayah adat memahami aturan yang berlaku. Kami tidak melarang aktivitas, tetapi setiap kepentingan harus disampaikan kepada kami sebagai pemilik hak ulayat,” ujarnya kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa wilayah tersebut merupakan hak ulayat masyarakat adat setempat yang harus dihormati. Meski demikian, masyarakat maupun pihak luar tetap diperbolehkan beraktivitas selama mengikuti prosedur adat yang telah ditetapkan.
Pemberlakuan sasi adat ini diharapkan dapat menjaga ketertiban, menghormati hak masyarakat adat, serta mencegah potensi konflik dalam pemanfaatan wilayah adat di Desa Widit.
Penulis: Ersol
Keperwil - Maluku
Komentar
Posting Komentar