Prof. Sutan Nasomal Minta Masyarakat Hati-Hati Bermedia Sosial, Soroti Bahaya “Investigasi” Liar di Facebook
Prof. Dr. Sutan Nasomal SH MH mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menyikapi konten berkedok investigasi di media sosial.
Jakarta, Koran Merah Putih News — Fenomena maraknya unggahan berkedok “rilis investigasi” di media sosial, khususnya Facebook, kini dinilai semakin mengkhawatirkan. Berbagai konten tersebar bebas menggunakan gaya menyerupai karya jurnalistik profesional meski tanpa verifikasi, tanpa redaksi, dan tanpa tanggung jawab hukum yang jelas.
Situasi tersebut memicu kekhawatiran terhadap masa depan dunia pers, kepastian hukum, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Guru Besar Ilmu Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menilai fenomena tersebut bukan lagi sekadar kebebasan berekspresi, melainkan mulai mengarah pada ancaman terhadap tatanan informasi publik.
“Apa yang terjadi di media sosial hari ini bukan praktik pers. Ini distorsi informasi yang dibungkus seolah-olah jurnalistik. Sangat berbahaya jika terus dibiarkan,” tegas Prof. Sutan Nasomal SH MH.
Menurutnya, banyak pihak kini dengan mudah menyamarkan opini pribadi, asumsi, bahkan tuduhan sepihak sebagai hasil “investigasi”, lalu menyebarkannya ke ruang publik tanpa mekanisme kontrol dan verifikasi sebagaimana diatur dalam kerja jurnalistik yang sah.
“Pers bekerja dengan sistem yang jelas, ada verifikasi, ada kode etik, ada tanggung jawab hukum. Media sosial tidak memiliki mekanisme itu. Jadi jangan disamakan,” ujarnya.
Pantauan di berbagai platform media sosial menunjukkan pola serupa. Konten-konten tersebut umumnya memakai judul provokatif menyerupai headline media massa, narasi sepihak tanpa konfirmasi, serta mencatut istilah “investigasi” tanpa metodologi yang jelas.
Tak sedikit pula unggahan yang menyebut nama individu, lembaga, maupun institusi tertentu tanpa dasar data kuat dan tanpa memberi ruang hak jawab. Akibatnya, opini publik terbentuk liar bahkan sebelum fakta sebenarnya teruji.
Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa karya jurnalistik wajib memenuhi prinsip verifikasi fakta, keberimbangan informasi, penghormatan asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab.
Prof. Sutan Nasomal SH MH menyebut fenomena ini sebagai bentuk “jurnalisme semu” yang berpotensi menyesatkan masyarakat dan merusak kredibilitas media profesional.
“Ini lebih berbahaya daripada hoaks biasa. Karena dikemas seperti berita, masyarakat mudah percaya. Padahal tidak ada tanggung jawab redaksi di dalamnya,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat tidak dapat dijadikan tameng untuk menyebarkan informasi yang merugikan pihak lain.
“Kalau kontennya mengandung fitnah, pencemaran nama baik, atau tuduhan tanpa dasar, itu tetap bisa diproses secara hukum. Tidak ada kekebalan di media sosial,” tegasnya lagi.
Menurutnya, maraknya “investigasi liar” di Facebook mulai menggerus kepercayaan masyarakat terhadap media profesional. Publik yang tidak memahami perbedaan antara produk jurnalistik dan konten media sosial akhirnya mencampuradukkan keduanya.
Kondisi tersebut memicu kekacauan informasi di tengah masyarakat. Fakta dan opini bercampur tanpa batas, penghakiman publik terjadi tanpa proses hukum, sementara reputasi seseorang dapat rusak hanya karena viralnya sebuah unggahan.
“Kalau ini terus dibiarkan, kita akan masuk ke era ketika kebenaran ditentukan oleh viralitas, bukan oleh fakta,” ujar Prof. Sutan Nasomal SH MH.
Ia pun meminta negara tidak tinggal diam menghadapi situasi tersebut. Menurutnya, diperlukan langkah serius untuk memperkuat literasi hukum dan media di tengah masyarakat.
Fenomena “rilis investigasi” liar di media sosial menjadi cermin bahwa kebebasan tanpa pemahaman dapat berubah menjadi anarki informasi. Masyarakat diharapkan semakin kritis dan cerdas memilah mana produk jurnalistik yang sah dan mana sekadar opini liar yang dibungkus layaknya berita.
Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi KMPN
Editor: Han

Komentar
Posting Komentar