Sampang — Pemeriksaan Bupati Sampang H. Slamet Junaidi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menempatkan dugaan penggelapan pajak senilai Rp3,3 miliar yang berkaitan dengan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Mohammad Zyn (RSMZ) ke titik sorotan serius publik. Selasa (16/12/2025).
Bupati menegaskan kehadirannya di Kejari Sampang merupakan pemenuhan panggilan penyidik dan bukan bentuk mangkir sebagaimana isu yang berkembang. Ia menjelaskan bahwa penjadwalan ulang pemeriksaan terjadi karena agenda penandatanganan nota kesepahaman di Surabaya.
Slamet Junaidi menyebut pemeriksaan berkaitan dengan laporan dugaan penggelapan pajak yang ia ajukan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sampang serta rekomendasi BPK RI.
Dalam pemeriksaan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang juga dimintai keterangan sebagai saksi. Sekda menyebut pertanyaan penyidik berfokus pada tata kelola keuangan BLUD, khususnya terkait pajak-pajak yang diduga tidak disetorkan. Berdasarkan hasil audit Inspektorat, nilai dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp3,3 miliar sejak tahun 2023.
Hingga kini, Kejari Sampang menyatakan proses hukum masih berjalan dan penetapan tersangka baru dapat dilakukan setelah kecukupan alat bukti terpenuhi. Publik menanti transparansi proses, ketegasan aparat penegak hukum, serta kejelasan pertanggungjawaban agar penanganan perkara berjalan tuntas.
Rangkaian kasus: Penanganan Kasus DPO Camplong Masih Disorot Publik, Ini Kronologi dan Keterangan Resmi Polres
Penulis: Han (Hairil Anwari)
Kaperwil Jawa Timur