Postingan

Tiga Pria Bersenjata Tajam Diduga Keroyok Petugas SPBU Camplong, Polisi Dalami Motif dan Keberadaan Pelaku



SAMPANG, Merah Putih News . Com. 

 Peristiwa penganiayaan berat kembali terjadi di Kabupaten Sampang, Madura. Seorang pria bernama Hairuddin (29), warga Dusun Gung Dalem, Desa Banjar Talelah, Kecamatan Camplong, menjadi korban pembacokan brutal pada Senin dini hari (20/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.


Insiden berdarah itu terjadi di area SPBU 5469206 Camplong, Jalan Raya Camplong, Desa Tambaan, Kecamatan Camplong. Berdasarkan keterangan kepolisian dan rekaman CCTV yang beredar, korban diduga diserang oleh tiga pria, salah satunya berinisial MD, menggunakan senjata tajam jenis celurit, bahkan sempat terlihat adanya senjata api yang digunakan dalam serangan tersebut.


Dalam rekaman CCTV, korban tampak berusaha bertahan menggunakan sarung untuk menangkis serangan bertubi-tubi. Pertarungan tak seimbang itu sempat membuat korban berhasil merebut salah satu senjata tajam pelaku, sebelum salah satu dari mereka mengeluarkan benda menyerupai senjata api dan melepaskan tembakan.


Akibat kejadian tersebut, Hairuddin mengalami luka serius di bagian kepala belakang, lengan kanan dan kiri, punggung tangan kanan, bahu kiri, serta leher bagian belakang. Ia segera dilarikan ke RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang, dan menurut keterangan pihak rumah sakit, korban telah menjalani operasi sekitar pukul 07.00 WIB.


“Pasien mengalami luka di bahu kiri, kepala kiri, tangan kiri, dan leher bagian belakang. Pagi ini sekitar pukul 07.00 WIB pasien sudah menjalani operasi,” ujar Amin Jakfar Sadik, Humas RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang.


Pihak Polres Sampang membenarkan adanya kejadian tersebut dan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban yang berlumuran darah dan rekaman CCTV di lokasi.


 “Benar, saat ini Satreskrim Polres Sampang sedang melakukan penyelidikan atas kasus dugaan penganiayaan berat di wilayah Camplong. Korban sudah mendapatkan perawatan medis, dan kami masih mengumpulkan keterangan serta alat bukti di lapangan,” ujar AKP Eko Puji Waluyo, Plh Kasi Humas Polres Sampang, mewakili Kapolres Sampang AKBP Hartono, Senin (20/10/2025).


Kasus ini kini naik ke tahap penyidikan, dengan dugaan pelanggaran Pasal 353 ayat (1) dan (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Sub Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama dan diduga direncanakan.


Eko menegaskan, pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap para pelaku.


“Kami imbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” tegasnya.


Hingga berita ini diturunkan, ketiga pelaku masih dalam pengejaran. Polisi masih mendalami motif di balik aksi kekerasan tersebut dan berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.


✍️ Penulis: Han – Kaperwil Jatim

📅 20 Oktober 2025

Posting Komentar