KoranMerahputihnews. com | Badan permusyawaratan Desa (BPD) Desa Grandeng Resmi mengundang masyarakat Desa Grandeng dengan nomor surat 07/BPD-Gr/x/2025, Dalam isi surat Resmi tertuang Rapat penting dalam menindaklankuti Aspirasi masyarakat terkait pengggunaan Anggaran ketahanan pangan tahun anggaran 2024, yang berlangsung di Balai Desa Grandeng, pada selasa 21 /10/ 2025 . Pukul 09:00 (pagi) wit
Masyarakat Desa Grandeng berkomitmen jika benar terjadi Dugaan itu kuat terbukti di lapangan, maka kami masyarakat Desa Grandeng meminta Kepala Desa Grandeng, Hariyono Agar segera mundur dari jabatan nya sebagai kades defenitif, Dan bertanggung jawab perbuatannya secara hukum, Dan ini sudah jelas melanggar UU desa terkait kewenangan kades sebagai pengangung jawab keuangan.
Salah satu warga masyarakat kepada wartawan koranmerah putih, menyampaikan bahwa kita butuh pemimpin yang transparan terkait pengunaan ADD dan DD kepada masyarakat, karna selama ini program pemdes Grandeng tak sesuai Rancangan Anggaran Belanja (RAB)
Ketika besok hari kami masyarakat Desa Grandeng sangat berharap kepada pihak BPBD, inspektorat Dan kejaksaan agar dapat melihat hal ini , Tutupnya
Hingga berita ini di publikasikan ketua Dan sekretaris BPD Grandeng belum dapat di konfirmasi.
Pewarta Ersol