Postingan

Perumda Air Minum Tirta Sejuk Lakukan Tahapan Negosiasi Piutang dengan Tiga Yayasan

 




Media merah putih com : Blangkejeren, 21/10/2025,10:10 wib

 Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sejuk Kabupaten Gayo Lues melakukan tahapan negosiasi penyelesaian piutang tunggakan air bersih terhadap tiga yayasan, yakni Yayasan Amarullah Eman Al Iman, Yayasan Madinatuddiniyah Badrul Ulum, dan Yayasan Nurhayati Sahali.


Negosiasi tersebut difasilitasi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Rabu (21/10/2025).




Direktur Perumda Air Minum Tirta Sejuk, Ricky Udayara, SE.I, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tahapan awal untuk mendapatkan kesepahaman bersama dalam upaya penyelesaian tunggakan air bersih yang masih berjalan.


> “Apabila dalam tahapan negosiasi tidak ditemukan kesepakatan, maka kami akan melanjutkan proses ke tahap somasi dan persidangan. Langkah ini kami tempuh untuk melindungi aset dan piutang perusahaan daerah, karena seluruh operasional pelayanan Tirta Sejuk bertumpu pada pendapatan dari tagihan rekening air,” ujar Ricky Udayara.





Dalam pertemuan tersebut, Yayasan Madinatuddiniyah Badrul Ulum telah mencapai kesepakatan bersama dengan pihak Perumda untuk melunasi tunggakan secara bertahap.

Sementara itu, Yayasan Nurhayati Sahali belum mencapai kesepakatan karena perwakilan yang hadir belum dapat mengambil keputusan.


Dalam sesi diskusi, perwakilan Yayasan Nurhayati Sahali menyampaikan adanya dugaan penggelapan tagihan oleh mantan karyawan PDAM pada tahun 2016, yang disebut menjadi penyebab terhambatnya pembayaran. Namun, keterangan tersebut disampaikan tanpa bukti pendukung.

Menanggapi hal itu, Direktur Ricky Udayara menegaskan bahwa jika terdapat bukti seperti kwitansi pembayaran, pihaknya siap menindaklanjuti dan melakukan verifikasi lebih lanjut.


Sementara itu, Kepala Seksi Pendapatan Perumda Air Minum Tirta Sejuk, Rosdiana, SE, menjelaskan bahwa berdasarkan data perusahaan, tunggakan yang dimiliki Yayasan Nurhayati Sahali terjadi setelah peristiwa penggelapan tagihan pada tahun 2016, sehingga alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar penghapusan piutang.


> “Kami sudah melakukan penelusuran dan pembukuan dengan cermat. Data menunjukkan bahwa tunggakan yayasan tersebut muncul setelah kasus penggelapan lama terjadi. Oleh karena itu, kami tetap meminta agar kewajiban pembayaran dilakukan,” jelas Rosdiana.

“Kami terbuka jika ada bukti-bukti pembayaran yang sah, seperti kwitansi resmi dari Perumda. Jika memang ada, tentu akan kami verifikasi sesuai prosedur,” tambahnya.




Adapun terhadap Yayasan Amarullah Eman Al Iman, Jaksa Pengacara Negara menyampaikan bahwa lokasi yayasan tersebut sudah tidak ditemukan aktivitas apapun, sehingga proses negosiasi belum dapat dilaksanakan.


Melalui kegiatan ini, Perumda Air Minum Tirta Sejuk berharap tercipta penyelesaian yang adil dan saling menguntungkan antara perusahaan dengan pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban, demi menjaga keberlanjutan pelayanan air bersih kepada masyarakat Gayo Lues. 

Liputan ( 5411180 )

Posting Komentar