Postingan

Pemilik Akun Instagram LEB Dilaporkan Ke SPKT Polda Sumut Karena Diduga Melakukan Penghinaan

Medan-, Dewi M Sinurat melaporkan pemilik akun instagram LEB yang diketahui sebagai mahasiswa di Universitas Swasta di Medan ke SPKT Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


"Bahwa benar, saudari DMS telah membuat laporan di SPKT Polda Sumut dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1624/X/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Terkait siapa yang dilaporkan adalah saudari "LEB" kata kuasa Hukum Pelapor Daniel S Sihotang, didampingi Tim nya Paul Junisu J T, SE., SH., MH Selasa, 06/10/2025.


Daniel mengatakan seharusnya terdapat 3 (tiga) pasal yang akan dilaporkan Pelapor yaitu dugaan Pasal 27, Pasal 29 dan Pasal 35 UU ITE, namun saat proses penerimaan Laporan ada Anggota Polisi yang menerima konseling dari Piket Ditressiber Polda Sumut dan Polwan dari Piket SPKT mengatakan hanya pasal 27 A UU ITE, menurut kami sudah patut diduga pasal 29 dan Pasal 35 UU ITE telah terjadi dalam peristiwa dugaan tindak pidana ini berdasarkan bukti petunjuk print out screenshoot / tangkapan layar postingan pemilik akun tersebut, kata, Daniel.


Daniel mengatakan terkait hal tersebut akan mengirimkan surat Pengaduan Masyarakat (dumas) yang akan ditujukan kepada Kapolda Sumut, Dirressiber Polda Sumut, KA SPKT Polda Sumut dan Kabidpropam untuk mengkonfirmasi terkait pasal 29 dan pasal 35 yang menurut seorang Polwan Piket SPKT Polda Sumut tidak patut diduga dan tidak dapat dicantumkan dalam Pengaduan dari klien kami, sehingga kedepan proses penanganan pengaduan dari klien kami dapat memberikan Perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada klien kami,tutup Daniel.


Liputan: Daniel kuasa hukum

Posting Komentar