BUTON UTARA Koran Merah Putih News. Com.
Kepala Desa tidak bisa menjadi pengawas proyek di luar wilayahnya karena Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melarang kepala desa menjadi pelaksana proyek desa.
Larangan ini juga berlaku secara umum untuk mencegah kepentingan pribadi atau golongan serta memastikan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel, termasuk pengawasan yang objektif.
Kata Wakil Ketua III DPD JPKP NASIONAL Sultra Ali mengatakan bahwa larangan tidak bisa menjadi pengawas proyek baik di dalam desa nya maupun di luar sudah di jelaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
" Sudah jelas pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan mengapa di larang kepala desa terlibat di proyek dalam desa nya maupun luar desanya karena akan secara langsung dalam pelaksanaan atau pengawasan proyek, baik di wilayahnya maupun di luar, dapat menimbulkan konflik kepentingan karena ia adalah penanggung jawab pemerintahan desa, " Ujar Ali, 4 Oktober 2025
Tak hanya itu, Ali juga sebagai Wakil Ketua III DPD JPKP NASIONAL Sultra Bidang Investigasi mengatakan brdasarkan surat perintah tugas Dewan Pimpinan Pusat JPKP NASIONAL yaitu untuk mengawal, mengawasi Program Kerja Presiden RI Prabowo Subianto.
" Kami selalu mengawasi dan mengawal dan melaporkan bilamana ada dugaan kami pekerjaan yang tidak sesuai speak pasalnya dalam surat tugas kami dari DPP JPKP NASIONAL untuk mengawal dan mengawasi Program Kerja Presiden ( Asta Cita ), " Ujarnya
Masih Ali, apalagi saat ini banyak pekerjaan dari anggaran pusat yang kami sudah kantongi datanya , jangan coba coba bermain main apalagi memainkan barang ilegal dan apalagi sudah ada data dugaan kades terlibat di anggaran APBN milyaran yang menjadi pengawas. Tutupnya
Redaksi