Buton Utara -Koran Merah Putih News. Com.
Proyek Revitalisasi rehabilitasi SMA Negeri 3 Kulisusu Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran Rp 1.27 Milyar yang bersumber dari APBN terancam menuju Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) bersama DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan bantahan kepala sekolah SMA negeri 3 Kulisusu yang di tayangkan dalam pemberitaan pada bulan September oleh salah satu media online terkait penggunaan kayu bekas.
Bahwa Plt. Kepala sekolah SMA 3 Kulisusu mengatakan dalam pemberitaan oleh salah satu media bahwa dirinya telah bekerja sesuai RAB dan juknis.
Hadir dari Wakil Ketua III DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional ( JPKPN ) Provinsi Sulawesi Tenggara bahwa hasil investigasi nya mendapatkan beberapa bangunan yang diduga menggunakan kayu bekas.
" Dalam investigasi kami pada tanggal 19 Oktober 2025, kami menemukan beberapa gedung yang diduga menggunakan kayu bekas, itu sangat jelas terlihat masih ada rayap " Kata R. Mustafa. A dengan sapaan Ali, 19 Oktober 2025
Lanjut Ali, kenapa kami mengatakan bahwa kayu yang berayap tidak layak dipakai alasannya rayap memakan kayu dari dalam, sehingga membuat lapisan luar terlihat utuh padahal dalamnya sudah keropos, hal ini sangat berbahaya untuk struktur bangunan seperti rangka. Ujarnya
Masih Ali, kayu bekas atau yang sudah ada rayap itu juga akan mudah rapuh dan mudah retak sehingga tidak mampu menahan beban dengan baik.
Ali juga sangat menyayangkan pernyataan salah satu konsultan pengawas yang mengatakan bahwa kayu bekas masih bisa digunakan untuk rangka atap jika itu masih utuh.
" Kami sangat menyayangkan pernyataan salah satu pengawas Tehknik bahwa jika kayu bekas masih utuh masih bisa digunakan ini menurut saya keliru artinya kita bicara ketahanan bangunan, dan jelas jelas kayu yang digunakan itu berayap, ini akan menjadi bahan diskusi panjang di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tenggara, "
Menurut Wakil Ketua DPD JPKP NASIONAL Sultra bahwa penggunaan kayu bekas yang sudah berayap di duga akan menjadi alternatif yang hemat biaya, sedangkan jelas anggarannya sangat besar, dan ini harus menjalani pemeriksaan ketat untuk mengantisipasi dugaan penyalahgunaan anggaran ( Dugaan Korupsi ).
Dalam waktu dekat ini pihak DPD JPKP NASIONAL yang bersurat tugas untuk mengawasi, mengawal dan melaporkan penyalahgunaan anggaran dari Asta Cita Prabowo tahun Anggaran 2025 akan layangkan surat RDP ke DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Ombudsman, Kejati, PPK, Kepala Sekolah.
Redaksi