SP3 Empat Mantan Pejabat BTN Medan Disorot, Publik Pertanyakan Konsistensi Penegakan Hukum
Rombongan pendemo yang menyoroti terbitnya SP3 terhadap eks pejabat BTN Cabang Medan. (Foto: Istimewa)
Medan, Koran Merah Putih News — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menjadi sorotan publik setelah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap empat mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan. Informasi tersebut mencuat setelah dilakukan peliputan pada Selasa (30/12/2025).
Penanganan Kasus Narkoba di Polres Disorot Publik
Penghentian penyidikan tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya, mengingat dalam perkara yang sama terdapat sejumlah pihak lain yang telah menjalani proses hukum hingga ke tahap persidangan. Kebijakan tersebut pun memantik perhatian publik, khususnya kalangan pemerhati hukum.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerbitkan SP3 terhadap empat orang, yakni Ferry Sonefille, Ir. Agus Fajariyanto, Aditya Nugroho, dan Ir. R. Dewo Pratolo Adji. Keempatnya sebelumnya berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit bermasalah di Bank BTN Cabang Medan.
Salah satu pejabat yang ditahan dalam perkara terkait BTN Cabang Medan. (Foto: Istimewa)
Sementara itu, dalam perkara yang sama, tiga tersangka lainnya telah diproses hingga ke tahap persidangan dan dijatuhi putusan pengadilan. Perbedaan penanganan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait konsistensi penerapan hukum.
Praktisi hukum, Muslim Muis, menilai bahwa penghentian penyidikan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Menurutnya, apabila seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, maka proses hukum seharusnya berjalan hingga tuntas.
“Jika suatu perkara telah memenuhi unsur dan alat bukti, maka penegakan hukum seharusnya berjalan konsisten. Penghentian penyidikan tanpa penjelasan terbuka berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi sangat penting agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui alasan hukum di balik setiap keputusan strategis yang diambil aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi lanjutan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dasar pertimbangan penerbitan SP3 terhadap empat mantan pejabat tersebut.
Penulis: Redaksi Koran Merah Putih News
Komentar
Posting Komentar