Respons Cepat Call Center 110, Polres Way Kanan Amankan 13 Orang di Kafe yang Diduga Terkait Narkotika
WAY KANAN – Jajaran Polres Way Kanan mengamankan 13 orang saat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas sebuah kafe atau tempat hiburan malam di Kampung Sangkaran Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Hasil tes urine terhadap 13 orang yang diamankan menunjukkan 11 orang positif mengandung Methamphetamine (METH) dan Amphetamine (AMP), sedangkan dua orang lainnya dinyatakan negatif.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (26/10/2026), berdasarkan keterangan yang disampaikan jajaran Polres Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasatresnarkoba IPTU Prayugo menjelaskan, kegiatan tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Warga mengeluhkan aktivitas tempat hiburan malam yang disebut beroperasi hingga larut malam dan mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polres Way Kanan menggelar apel konsolidasi di Markas Komando Polres Way Kanan pada Minggu malam, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 23.40 WIB.
Tim gabungan dari Polres Way Kanan dan Polsek Umpu Semenguk kemudian bergerak menuju lokasi yang dilaporkan. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Way Kanan.
Polisi Temukan Sejumlah Barang Bukti
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam kafe. Dari kegiatan tersebut, polisi menemukan satu plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,13 gram, dua pipet yang telah dimodifikasi, tiga alat isap atau bong, serta tiga korek api gas.
Petugas selanjutnya mengamankan orang-orang yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Way Kanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine awal, sebanyak 11 orang dinyatakan positif mengandung zat yang terindikasi narkotika, sedangkan dua orang lainnya dinyatakan negatif.
Sebelas Orang Positif Berdasarkan Tes Urine
Dari 11 orang yang dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine, lima di antaranya merupakan laki-laki, yakni JTK (31), warga Sangkaran Bhakti; MP (28), warga Gunung Sangkaran; JU (34), warga Tanjung Raja Giham; MJ (43), warga Tanjung Dalom; serta AY (17), warga Blambangan Umpu.
Sementara itu, enam orang perempuan yang dinyatakan positif masing-masing berinisial SP (29), warga Lampung Utara; LL (35), warga Panjang; DP (23), warga Batang Hari; RF (21), warga Bandung; MAW (22), warga Padang Binduk; serta AF (28), warga Bandung.
Untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan, sampel urine disebut telah dikemas dan disegel guna menjalani pengujian di UPTD Balai Laboratorium Provinsi Lampung.
Polisi juga masih melakukan proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan beserta barang bukti yang ditemukan.
Proses Hukum Masih Berjalan
Kasatresnarkoba IPTU Prayugo menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami perkara tersebut. Dalam keterangan yang diberikan, ia menyebut dugaan penyalahgunaan narkotika itu dapat dikaitkan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.
Namun, penerapan pasal dan pertanggungjawaban hukum terhadap masing-masing orang tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, pengujian laboratorium, serta bukti yang diperoleh penyidik.
Hingga proses tersebut selesai, status hukum setiap orang yang diamankan perlu dibedakan sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan. Hasil tes urine positif merupakan temuan pemeriksaan awal dan tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi.
Penulis: Supriadi

