BREAKING NEWS

DEWAN MAJELIS ADAT KESULTANAN KUTAI KARTANEGARA TERBITKAN SURAT EDARAN, TEGASKAN KEDUDUKAN HUKUM ADAT DAN PEMISAHAN KEWENANGAN LEMBAGA

 





KUTAI KARTANEGARA, KALIMANTAN TIMUR — Dewan Majelis Adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura menerbitkan Surat Edaran Nomor 105/SE/DMA/KK/X/2026 tentang Penegasan Kedudukan Hukum Administrasi Pertanahan Adat dan Klarifikasi Pemisahan Kewenangan Lembaga di seluruh wilayah Bumi Kutai Kartanegara.





Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Adat Besar, Kepala Adat Kampung, tokoh adat, kaum kerabat bangsawan, serta masyarakat adat Kutai yang berada di delapan kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur.


Penerbitan surat edaran ini merupakan respons atas perkembangan persoalan hukum pertanahan adat di lapangan, khususnya setelah beredarnya surat pernyataan dari Sekretariat/Keraton Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura tertanggal 31 Agustus 2026 mengenai kelembagaan dan mandat tugas.


Melalui surat edaran tersebut, Dewan Majelis Adat menyampaikan penegasan mengenai kedudukan organisasi, pembagian kewenangan lembaga, serta arah perjuangan penyelamatan aset tanah adat.


Tegaskan Kedudukan Organisasi


Dalam surat edaran itu, Dewan Majelis Adat menyatakan dirinya sebagai organisasi lembaga adat berbadan hukum yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Khairu Subhan, S.H., Nomor 43 tanggal 29 Februari 2015, serta Akta Perubahan Nomor 13 tanggal 15 Mei 2020.


Dewan Majelis Adat menegaskan bahwa kedudukan organisasinya berada di luar struktur internal Sekretariat Keraton Kutai Kartanegara. Karena itu, menurut isi surat edaran tersebut, pelaksanaan kegiatan organisasi mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku bagi organisasi kemasyarakatan dan tidak bergantung pada surat tugas internal keraton.


Soroti Pemisahan Kewenangan Lembaga


Surat edaran tersebut juga merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelestarian Adat Istiadat Kesultanan.


Dalam penjelasannya, Dewan Majelis Adat menyampaikan pandangan mengenai batasan fungsi Kesultanan dan lembaga adat, khususnya terkait pelestarian adat istiadat, tradisi, serta kebudayaan di lingkungan internal keraton.


Dewan Majelis Adat juga menegaskan perlunya pemisahan kewenangan agar persoalan administrasi pertanahan adat tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.


Dorong Penyelamatan Aset Tanah Adat


Pada bagian berikutnya, surat edaran menyebut bahwa Dewan Majelis Adat menjalankan mandat penyelamatan aset-aset tanah adat pusaka untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat adat dan kerabat di Bumi Kutai.


Surat tersebut turut mencantumkan rujukan Putusan Pengadilan Negeri Tingkat II Kutai Nomor W.13.DCHT.10-76-A/1997 tanggal 7 Juni 1997 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 Tentang Tanah Adat Bukan Tanah Negara,Perda Adat No 1 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Masyarakat Adat Provinsi Kalimantan Timur,Putusan Mahkamah konstitusi no 181/ PUU - XXll/2024  Negara tidak boleh mengabaikan dan mengkriminalisasi masyarakat adat atau masyarakat lokal yang hidup turun temurun di dalam kawasan hutan sebagai bagian dari landasan yang dikemukakan dalam perjuangan hukum adat dan penyelamatan tanah ulayat.


Terkait penguasaan lahan tanah ulayat oleh pelaku usaha di sektor perkebunan, pertambangan, dan kehutanan, Dewan Majelis Adat menyatakan bahwa perjuangan hukum adat dan tuntutan pemulihan adat tetap dilanjutkan sesuai jalur hukum.


Imbau Masyarakat Adat Tetap Tenang


Pada bagian akhir, Dewan Majelis Adat mengimbau masyarakat adat di delapan kabupaten/kota di Kalimantan Timur agar tetap tenang, menjaga persatuan, serta tidak mudah terprovokasi oleh dinamika internal keraton.


Surat edaran tersebut menekankan pentingnya menjaga kondusivitas di lapangan dan mengedepankan jalur hukum dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.


Dewan Majelis Adat berharap penegasan ini dapat menjadi bahan informasi dan klarifikasi bagi masyarakat, sekaligus memperjelas posisi kelembagaan dalam menghadapi persoalan administrasi pertanahan adat di wilayah Bumi Kutai Kartanegara Ing Martadipura.


Dewan majelis adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura berharap pemerintah adil dan bijaksana dalam  menyikapi perkembangan dewasa ini tentang peraturan dan kebijakan politik pemerintah Pusat.  masyarakat adat boleh menggarap di dalam kawasan hutan dengan syarat tidak boleh di tanami kelapa sawit. Syarat kedua tidak boleh membakar secara leluasa dan tidak boleh di miliki, hanya di perbolehkan pinjam pakai, bukan hanya perusahaan boleh pinjam pakai masyarakat juga boleh dalam kawasan hutan, seperti tanam jagung, tanam pisang, itu boleh. Harapan kami agar masyarakat tidak takut lagi, seperti contoh kejadian di Taman Nasional Kutai namanya kecamatan tekuk pandan banyak di tangkap karena masyarakat membuka lahan kurang nya sosialisasi dan edukasi untuk masyarakat sementara yang di sebut hutan lindung itu adalah hutan yang terpelihara ,terjaga ke alamianya yang dimaksud dengan hutan lindung itu adalah hutan rimba. Tegas, Aji Danu Setiaji MS

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar