Polres Way Kanan Terbitkan DPO Kasus Narkotika, Masyarakat Diminta Berikan Informasi
WAY KANAN, Journal Public News – Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan, Polda Lampung, menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria berinisial BI alias Abeng, berusia 42 tahun, terkait perkara dugaan tindak pidana narkotika.
Penerbitan DPO tersebut tercantum dalam surat Nomor: DPO/35/X/RES.4.2/2026/Satresnarkoba, tertanggal 20 Oktober 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Way Kanan, IPTU Prayugo, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dalam DPO, pria tersebut diketahui berdomisili di Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Dalam pengumuman pencarian itu, BI alias Abeng dideskripsikan memiliki tinggi badan sekitar 165 sentimeter, rambut hitam lurus, tubuh gemuk, kulit putih, mata sipit, hidung tidak mancung, dan bibir tipis.
Diduga Terkait Perkara Narkotika
Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam DPO, BI alias Abeng dicari terkait dugaan tindak pidana narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Perkara tersebut dikaitkan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan hukum lain sebagaimana tercantum dalam surat DPO.
Penerbitan DPO merupakan bagian dari upaya kepolisian mencari orang yang diperlukan dalam penanganan perkara. Status pencarian tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku.
Masyarakat Diminta Menyampaikan Informasi
Satresnarkoba Polres Way Kanan mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi mengenai keberadaan orang yang dimaksud agar menyampaikannya kepada kepolisian.
Informasi dapat disampaikan melalui penyidik Polres Way Kanan di nomor 0821-8468-9996, layanan Call Center Polri 110, atau dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat.
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan penangkapan atau tindakan sendiri yang berpotensi membahayakan keselamatan. Informasi yang diterima diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh petugas sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya pemberantasan tindak pidana narkotika memerlukan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Karena itu, masyarakat diharapkan berperan aktif dengan memberikan informasi yang benar melalui saluran resmi kepolisian.
Liputan: Supriadi
