Kejari Kabupaten Sukabumi Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht, Wujudkan Penegakan Hukum Transparan
| Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi memusnahkan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai bentuk transparansi dan komitmen penegakan hukum. |
SUKABUMI, Jawa Barat, Koran Merah Putih News — Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Jumat (3/7/2026) tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, serta sejumlah tamu undangan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan. Barang bukti tersebut meliputi narkotika jenis sabu dan ganja, obat-obatan terlarang, senjata tajam, minuman keras, telepon genggam, serta berbagai barang bukti lainnya sesuai amar putusan pengadilan.
H. Boy Launching SPPG Batununggal Cibadak, Perkuat Layanan Gizi Masyarakat Sukabumi | Baznas Kabupaten Sukabumi Terima Dukungan Penguatan Program Sosial
Pemusnahan Dilaksanakan Sesuai Ketentuan Hukum
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dengan metode yang disesuaikan berdasarkan jenis barang bukti. Sejumlah barang dimusnahkan melalui pembakaran, penghancuran menggunakan alat khusus, maupun metode lain yang memastikan barang bukti tidak dapat dipergunakan kembali.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk pertanggungjawaban institusi penegak hukum kepada masyarakat agar seluruh barang bukti tidak berpotensi disalahgunakan.
Kegiatan ini juga menjadi salah satu bentuk transparansi Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Safari Ramadan Dewi Asmara Bagikan Sembako kepada Warga Sukabumi | Teddy Setiadi Dorong Perbaikan Infrastruktur Jalan Kabupaten Sukabumi
Kejari Tegaskan Komitmen Transparansi
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban hukum sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Dengan pemusnahan ini, kami memastikan seluruh barang bukti yang telah diputus pengadilan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak disalahgunakan dan menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum," ujarnya.
Menurutnya, keterbukaan dalam proses pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari akuntabilitas institusi kejaksaan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.
PDAM Sukabumi Perluas Jaringan Air Bersih di Cikembang Tahun 2026 | Perumda Sukabumi Terus Perluas Jaringan Air Bersih bagi Masyarakat
Sinergi Penegakan Hukum Terus Diperkuat
Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan seluruh aparat penegak hukum dalam memberantas berbagai tindak pidana serta mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, berintegritas, dan berkeadilan.
Diharapkan kegiatan ini semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus memastikan setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Yanti
Editor: Han

Komentar
Posting Komentar