PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Keterbukaan Informasi terhadap Setdakab Way Kanan

Tim Jurnalis Maestro Indonesia Way Kanan usai mengikuti sidang sengketa informasi publik di PTUN Bandar Lampung.

Way Kanan, Koran Merah Putih News — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung mengabulkan sebagian keberatan dalam sengketa informasi publik terhadap Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan (Setdakab Way Kanan), Selasa (12/5/2026).

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara sengketa informasi publik yang diajukan Pemohon Keberatan terhadap Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan eksepsi Termohon Keberatan tidak diterima serta membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Lampung Nomor: 011/XII/KIProv-LPG-PS-A/2025 tanggal 30 Desember 2025.

PTUN juga mewajibkan Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan memberikan informasi publik yang bersumber dari APBD, APBN, serta hibah lainnya untuk Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024.

Dokumen Anggaran dan Pengadaan Diminta Dibuka

Dokumen yang wajib dibuka meliputi RKA, DIPA, DIPA Petikan, laporan pertanggungjawaban dana sesuai standar akuntansi, hingga laporan inventaris aset Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan.

Selain itu, pengadilan juga memerintahkan keterbukaan sejumlah dokumen pengadaan barang dan jasa yang telah selesai prosesnya.

Dokumen tersebut di antaranya SPP, SPM, SP2D, kontrak pengadaan barang dan jasa, berita acara penunjukan langsung penyedia, daftar paket pekerjaan DAK fisik dan nonfisik, hingga dokumen perjalanan dinas dengan klasifikasi keamanan biasa atau terbuka.

Perwakilan JMI Way Kanan usai mengikuti sidang sengketa informasi publik di PTUN Bandar Lampung.

Putusan tersebut dinilai mempertegas prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan terkait putusan tersebut.


Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Rojali

Editor: Han

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akses Jalan Dusun Wambasalhin Memprihatinkan, Warga Desak Pemerataan Pembangunan

Pria warga Lembasung meninggal dunia akibat tertabrak KA Kualastabas di Blambangan Umpu

SMPN 27 Akhiri 2023 dengan Medali.