Lima Motor Hasil Curanmor Diamankan Polres Sampang, Warga Bisa Ambil Gratis
Poster resmi Humas Polres Sampang terkait pengumuman hasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan pengembalian barang bukti kepada pemilik sah tanpa dipungut biaya.
Sampang, Koran Merah Putih News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan lima unit sepeda motor hasil kejahatan. Kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar segera melakukan pengecekan langsung ke Polres Sampang dengan membawa bukti kepemilikan sah, Rabu (07/01/2026).
Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus curanmor yang ditangani jajaran Satreskrim Polres Sampang di bawah arahan Kapolres Sampang AKBP Hartono. Informasi resmi terkait pengamanan barang bukti disampaikan melalui Humas Polres Sampang.
Berdasarkan data yang diumumkan, lima unit sepeda motor yang berhasil diamankan terdiri dari tiga unit Honda Vario, satu unit Honda Beat, dan satu unit Honda PCX. Seluruh kendaraan tersebut saat ini diamankan di Mapolres Sampang untuk proses identifikasi dan pengembalian kepada pemilik yang sah.
Pihak kepolisian menjelaskan, motor-motor tersebut diketahui berada di wilayah hukum Sampang setelah para terduga pelaku curanmor diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Dari keterangan yang diperoleh, barang bukti masih tersimpan dan belum sempat dipindahtangankan ke luar daerah, sehingga petugas bergerak cepat melakukan pengamanan.
Dalam keterangannya, kepolisian menegaskan bahwa tujuan utama pengungkapan kasus ini tidak hanya untuk menindak pelaku, tetapi juga sebagai langkah menekan angka kriminalitas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Sejalan dengan itu, Polres Sampang mengimbau warga yang merasa kehilangan sepeda motor dengan ciri-ciri tersebut agar segera mendatangi Mapolres Sampang. Masyarakat diminta membawa dokumen kepemilikan asli seperti BPKB atau STNK untuk keperluan verifikasi.
Kepolisian menegaskan bahwa proses pengecekan dan pengambilan kendaraan ini tidak dipungut biaya alias gratis. Langkah tersebut merupakan bagian dari pelayanan publik Polri sekaligus bentuk transparansi dalam mengembalikan hak milik warga yang sempat hilang akibat tindak kejahatan.
Penulis: Han (Hairil Anwari)
Kaperwil Jawa Timur – Koran Merah Putih News
Komentar
Posting Komentar