CCTV Ungkap Curanmor di Omben Sampang, Dua Terduga Ditangkap Dini Hari
Sampang, Koran Merah Putih News - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Desa Omben, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Senin (05/01/2026).
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, mewakili Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., M.M., menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 17.55 WIB di depan Toko Rejeki 2 Omben, Jalan Jokotole, Desa Omben, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
Korban diketahui bernama Moh. Sofyan Maulana (31), warga Desa Sogiyan, Kecamatan Omben. Saat kejadian, korban yang bekerja sebagai admin di Toko Rejeki 2 Omben menyadari sepeda motor miliknya hilang dari lokasi parkir. Kendaraan sebelumnya diparkir di halaman depan toko sebelah timur dengan posisi menghadap ke selatan, dalam keadaan terkunci setir dan penutup magnet kunci tertutup.
Setelah dilakukan pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV), diketahui sepeda motor korban diambil oleh dua orang laki-laki yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna putih. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp8.250.000 dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Sampang.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, petugas mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial S dan A.S. Penangkapan dilakukan pada Senin (05/01/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka A.S diamankan di Jalan Raya Sogiyan, Kecamatan Omben, kemudian dilanjutkan penangkapan tersangka S di rumahnya yang beralamat di Dusun Sobih, Desa Kebun Sareh, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih tanpa pelat nomor, sebuah kunci T, satu rekaman CCTV berdurasi 26 detik, serta satu kaos lengan pendek warna hitam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka diduga menggunakan modus mengambil sepeda motor dengan kunci T. Polisi juga menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan sementara, para tersangka diduga telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi lain, di antaranya di wilayah Kecamatan Omben, Kota Sampang, Kecamatan Torjun, Kecamatan Blega, Kecamatan Galis, hingga Kabupaten Bangkalan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Sampang menegaskan proses hukum terhadap para tersangka dilakukan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan. Masyarakat juga diimbau lebih waspada saat memarkir kendaraan serta segera melapor apabila mengetahui tindak pidana di lingkungan sekitar.
Penulis: Han (Hairil Anwari) – Kaperwil Jawa Timur
Komentar
Posting Komentar