lBelanja ATK dan Perjalanan Dinas di Gayo Lues Belum Dibayar, ASN Disebut Menalangi Pakai Uang Pribadi


  Kantor Pemerintah Kabupaten Gayo Lues. Sejumlah belanja rutin daerah disebut belum dibayarkan dan menjadi sorotan terkait pengelolaan keuangan daerah. 

Gayo Lues, Koran Merah Putih News — Kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gayo Lues dilaporkan mengalami tekanan serius. Sejumlah belanja rutin, termasuk alat tulis kantor (ATK) dan biaya perjalanan dinas, disebut belum dibayarkan sehingga beberapa aparatur sipil negara (ASN) dikabarkan harus menalangi kegiatan menggunakan dana pribadi. Rabu (07/01/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, keterlambatan pembayaran tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025. Sejumlah kegiatan disebut telah dilaksanakan, namun pencairan anggaran belum terealisasi hingga memasuki awal 2026.

“Kami tetap melaksanakan tugas, termasuk perjalanan ke luar daerah. Tapi anggaran belum dibayarkan, sehingga terpaksa meminjam atau menggunakan uang pribadi,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Gayo Lues, Syukri, pada Selasa (06/01/2026) belum membuahkan hasil. Yang bersangkutan disebut tidak berada di kantor saat wartawan datang, sementara nomor telepon selulernya tidak dapat dihubungi. Seorang staf BKD menyatakan pimpinan tidak sedang berada di tempat.

“Bapak tidak ada,” kata staf tersebut singkat.

Pihak keuangan daerah sebelumnya disebut-sebut mengaitkan keterlambatan pembayaran dengan dampak banjir dan kebutuhan adendum anggaran. Namun, sejumlah pihak menilai alasan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, mengingat sebagian kegiatan telah selesai dilaksanakan sebelum bencana terjadi. Selain itu, belanja rutin seperti ATK dan perjalanan dinas dinilai tidak berkaitan langsung dengan kondisi kebencanaan.

Merujuk pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja daerah yang telah memenuhi persyaratan administrasi pada prinsipnya wajib diproses sesuai ketentuan. Sementara regulasi Kementerian Keuangan menegaskan bahwa Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah diterbitkan merupakan dasar sah untuk pencairan anggaran. Penundaan pembayaran setelah SPM diterbitkan berpotensi menimbulkan persoalan administratif.

Dalam konteks penanganan bencana, perubahan atau penyesuaian anggaran mensyaratkan adanya penetapan status bencana secara resmi, dampak langsung terhadap kegiatan, serta berita acara perubahan sebelum pekerjaan diselesaikan. Sejumlah pihak menilai ketentuan tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan kondisi yang terjadi di Gayo Lues.

Situasi ini memunculkan sorotan publik terhadap transparansi dan tata kelola keuangan daerah. Pengamat kebijakan menilai, jika dibiarkan berlarut, kondisi tersebut dapat mengarah pada dugaan maladministrasi, seperti penundaan tanpa kepastian dan kurangnya keterbukaan informasi.

Publik berharap Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat mencermati persoalan ini sesuai kewenangannya. Pemerintah daerah juga diharapkan segera memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di kalangan ASN maupun masyarakat.

Persoalan ini dinilai bukan semata soal keterlambatan pembayaran, tetapi menjadi ujian bagi tata kelola dan akuntabilitas keuangan Pemkab Gayo Lues.


Liputan: Aswadi
Kaperwil Aceh

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SMPN 27 Akhiri 2023 dengan Medali.

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i S.I.K., S.H., M.H Laksanakan Pembinaan Tradisi kepada Personel yang Naik Pangkat

Paud Ina Huke Lalen Antara Ada dan Tiada, Dinas P dan K Diminta Panggil Pengelola