Kasus Narkotika Naik di 2025, Polres Way Kanan Catat 74 Perkara dan 110 Tersangka
Way Kanan, Koran Merah Putih News - Polres Way Kanan mencatat peningkatan pengungkapan kasus narkotika sepanjang tahun 2025 dibanding 2024. Data tersebut disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang saat press release rilis akhir tahun di Aula Adhi Pradana. Selasa (30/12/2025).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba pada 2024 tercatat 59 kasus, sedangkan pada 2025 meningkat menjadi 74 kasus atau naik 15 perkara (25,42 persen).
Dalam periode tersebut, Polres Way Kanan mengamankan tersangka tahun 2024 sebanyak 73 orang (laki-laki 73 orang). Sementara tahun 2025 sebanyak 110 orang, terdiri dari 92 laki-laki dan 18 perempuan.
Untuk barang bukti narkotika selama 2025, Satresnarkoba mengamankan sabu dengan berat bruto 246,97 gram dan ekstasi sebanyak 57,5 butir. Adapun ganja, tembakau sintetis, serta psikotropika jenis estazolam (esilgan) nihil.
Kapolres menegaskan, Polres Way Kanan akan terus meningkatkan penindakan narkoba serta upaya pencegahan guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, mengingat narkoba dinilai membahayakan dan merusak masa depan generasi muda.
Selain narkotika, aspek operasional kamseltibcar lantas juga disorot. Data menunjukkan kecelakaan lalu lintas pada 2024 sebanyak 120 kasus, sedangkan 2025 sebanyak 81 kasus (turun 39 kasus atau 32,5 persen). Pelanggaran lalu lintas pada 2024 sebanyak 1.574, sedangkan 2025 sebanyak 552 (turun 1.022 atau 65 persen).
Sementara itu, tindak pidana yang ditangani seluruh satuan hingga tingkat Polsek untuk jumlah tindak pidana (JTP) pada 2024 tercatat 392 perkara, sedangkan 2025 menjadi 332 perkara (turun 60 perkara atau 15,30 persen). Jumlah penyelesaian tindak pidana (PTP) pada 2024 sebanyak 398 perkara dan pada 2025 sebanyak 236 perkara (turun 162 perkara atau 40,70 persen).
Kapolres juga menyampaikan bahwa untuk kejahatan terhadap kekayaan negara terkait kasus korupsi pada 2024 terdapat 1 perkara, sedangkan 2025 tercatat 0 perkara. Namun terdapat perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Way Kanan dengan jumlah kerugian Rp161.671.205,- yang merupakan tunggakan kasus 2024 dan penyelesaiannya pada 2025.
Atas capaian tersebut, Kapolres menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh personel Polri, serta mengapresiasi peran masyarakat Way Kanan dalam mendukung situasi kamtibmas yang aman dan kondusif sepanjang 2025. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, tidak mudah terprovokasi, serta segera melaporkan gangguan kamtibmas melalui Polsek setempat atau layanan 110.
Mengantisipasi cuaca dan curah hujan tinggi, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan, mengawasi anak-anak agar tidak bermain di sekitar sungai, serta segera melapor apabila menemukan potensi bahaya atau kejadian yang memerlukan penanganan aparat.
Penulis: Supriadi
Kabiro - Lampung
Komentar
Posting Komentar