IPR Way Kanan Terhambat, Bustami Soroti Lambannya Respons Pemprov Lampung
Jakarta, Koran Merah Putih News — Lambannya respons Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dinilai menjadi penyebab utama terhambatnya penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk aktivitas tambang emas di Kabupaten Way Kanan, Rabu (1/4/2026).
Tambang Emas Ilegal Way Kanan Terungkap
Hal tersebut terungkap saat Anggota Komite II DPD RI, Bustami Zainudin, bersama anggota DPRD Lampung dari Fraksi NasDem serta tokoh masyarakat Way Kanan melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam pertemuan itu, pihak Dirjen Minerba menyampaikan bahwa syarat utama penerbitan IPR adalah adanya usulan WPR dari pemerintah provinsi.
“Surat sudah tiga kali dikirim ke Pemprov Lampung melalui Dinas ESDM, tetapi sampai sekarang belum ada respons,” ungkap Bustami.
Hambatan Regulasi
Kondisi tersebut dinilai berpotensi memperpanjang polemik tambang emas ilegal di Way Kanan yang hingga kini belum menemukan solusi menyeluruh.
Bustami menegaskan bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui penindakan hukum, tetapi juga membutuhkan solusi regulasi melalui penerbitan IPR.
“Penertiban memang perlu, tetapi masyarakat juga membutuhkan kepastian untuk mencari nafkah. Karena itu, legalitas harus segera dipercepat,” tegasnya.
Kesempatan Terbatas
Bustami juga mengingatkan bahwa penerbitan IPR memiliki siklus terbatas yang hanya dilakukan setiap lima tahun.
Ia menyebut masih terdapat 13 provinsi di Indonesia, termasuk Lampung, yang belum mengajukan WPR ke pemerintah pusat.
“Kesempatan ini tidak datang setiap saat. Kami meminta Pemprov Lampung segera merespons agar proses ini tidak semakin tertunda,” ujarnya.
Dorongan untuk Daerah
Pemerintah kabupaten/kota di Lampung yang memiliki potensi pertambangan juga didorong untuk aktif mengusulkan WPR kepada pemerintah provinsi sebagai langkah awal legalisasi tambang rakyat.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mengakhiri polemik berkepanjangan terkait aktivitas tambang emas di Way Kanan.
Turut hadir dalam audiensi tersebut sejumlah tokoh masyarakat Way Kanan, di antaranya Firdaus Rya Mayu, Juanda, Abu Hasan, dan Wawan Kurniawan.
Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Rojali
Editor: Han

Komentar
Posting Komentar