Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden RI dan Kemlu Serius Upayakan Pembebasan WNI yang Dilaporkan Ditahan Israel

Prof Dr Sutan Nasomal meminta pemerintah Indonesia mengambil langkah diplomatik untuk membantu WNI yang dilaporkan ditahan Israel.

Jakarta, Koran Merah Putih News — Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., meminta Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengambil langkah diplomatik secara serius terkait laporan penahanan sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) oleh otoritas Israel.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai sembilan WNI yang disebut ikut dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla dan dilaporkan berada dalam penahanan.

Menurut Prof. Sutan Nasomal, perlindungan terhadap WNI di luar negeri harus menjadi prioritas pemerintah, terutama ketika mereka berada di kawasan yang sedang dilanda konflik.

“Presiden RI dan Kementerian Luar Negeri perlu melakukan upaya diplomatik secara serius agar seluruh WNI yang dilaporkan ditahan dapat memperoleh perlindungan dan kejelasan status mereka,” ujarnya kepada tim media.

Sembilan WNI Dilaporkan Ikut Misi Global Sumud Flotilla

Berdasarkan informasi yang beredar, sembilan WNI yang disebut mengikuti misi tersebut adalah:

1. Herman Budianto Sudarsono
2. Ronggo Wirasanu
3. Andi Angga Prasadewa
4. Asad Aras Muhammad
5. Hendro Prasetyo
6. Bambang Noroyono
7. Thoudy Badai Rifan Billah
8. Andre Prasetyo Nugroho
9. Rahendro Herubowo

Mereka berasal dari sejumlah organisasi kemanusiaan dan media nasional yang ikut dalam misi Global Sumud Flotilla.

Pentingnya Koordinasi di Wilayah Konflik

Prof. Sutan Nasomal juga menilai perusahaan media maupun organisasi yang menugaskan jurnalis atau relawan ke wilayah konflik perlu melakukan koordinasi dengan pemerintah Indonesia sejak awal.

Menurutnya, langkah tersebut dapat mempermudah perlindungan diplomatik apabila terjadi kondisi darurat atau permasalahan hukum di negara tujuan.

“Perlu ada komunikasi dan pemberitahuan kepada pemerintah agar perlindungan terhadap WNI dapat dilakukan secara maksimal ketika berada di wilayah konflik,” katanya.

Ia berharap pemerintah Indonesia dapat memanfaatkan hubungan diplomatik dengan negara-negara sahabat untuk membantu proses komunikasi dan perlindungan terhadap para WNI tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi yang dapat diverifikasi secara independen mengenai status hukum maupun kondisi terkini para WNI yang dilaporkan ditahan tersebut.


Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Redaksi KMPN

Editor: Han

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akses Jalan Dusun Wambasalhin Memprihatinkan, Warga Desak Pemerataan Pembangunan

Pria warga Lembasung meninggal dunia akibat tertabrak KA Kualastabas di Blambangan Umpu

Kelurahan Rappokalling dan Tammua Berhasil Mendamaikan Perang Kelompok yang Dilakukan oleh Para Pemuda