Prof Sutan Nasomal dan PGRI Aceh Singkil Dukung Larangan Touring Pelajar


Prof Sutan Nasomal bersama Ketua PGRI Aceh Singkil Zainal Abidin Simatupang mendukung kebijakan Disdik terkait larangan kegiatan touring pelajar ke luar daerah demi keselamatan dan masa depan pendidikan.

Aceh Singkil, Koran Merah Putih News — Penanggung jawab TIMPAS1 Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil Syam’un NST, S.ST., M.Pi., terkait larangan kegiatan touring pelajar SD dan SMP ke luar daerah.

Dukungan tersebut juga disampaikan bersama jajaran Pengurus PGRI Kabupaten Aceh Singkil yang dipimpin Ketua PGRI Zainal Abidin Simatupang, S.Pd., didampingi Sekretaris Suriadi, S.Pd., M.Pd., dan Wakil Ketua I Purwanti Ginting, S.Pd.

Menurut Prof Sutan Nasomal, kebijakan tersebut merupakan langkah yang bijaksana demi menjaga keselamatan, keamanan, dan masa depan peserta didik di Aceh Singkil.

“Pendidikan tidak hanya tentang akademik, tetapi juga pembentukan karakter, disiplin, dan kepatuhan terhadap aturan,” ujarnya.

Kegiatan touring pelajar ke luar daerah dinilai memiliki risiko terhadap keselamatan siswa sehingga perlu dipertimbangkan secara matang oleh pihak sekolah dan orang tua.

PGRI Fokus pada Prestasi dan Karakter

Zainal Abidin Simatupang menyebut pihaknya mendukung langkah Disdik demi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, tertib, dan kondusif.

Selain itu, para guru melalui forum gugus pendidikan disebut akan memperkuat koordinasi dalam meningkatkan prestasi dan kualitas pendidikan siswa mulai tingkat PAUD, TK, SD, hingga SMP.

Prof Sutan Nasomal juga mengajak seluruh kepala sekolah, guru, orang tua, dan peserta didik untuk mendukung kebijakan pendidikan yang mengutamakan keselamatan serta pembentukan karakter generasi muda.

“Mari bersama menjaga lingkungan pendidikan yang aman, bermartabat, dan berorientasi pada masa depan anak didik,” tegasnya.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat kualitas pendidikan di Aceh Singkil sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas peserta didik di luar lingkungan sekolah.


Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Redaksi MP

Editor: Han

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akses Jalan Dusun Wambasalhin Memprihatinkan, Warga Desak Pemerataan Pembangunan

Pria warga Lembasung meninggal dunia akibat tertabrak KA Kualastabas di Blambangan Umpu

SMPN 27 Akhiri 2023 dengan Medali.