IFN Bangun Sinergi dengan Humas Polda Lampung, Tegaskan Komitmen Pers Profesional dan Berimbang
Bandar Lampung, Koran Merah Putih News — Media Inti Fakta Nusantara (IFN) terus menunjukkan komitmennya dalam membangun jurnalisme profesional melalui kegiatan silaturahmi dan koordinasi bersama jajaran Humas Polda Lampung di Mapolda Lampung, Selasa (19/5/2026).
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari penguatan sinergi antara media dan institusi kepolisian guna mendukung penyampaian informasi publik yang akurat, berimbang, serta bertanggung jawab di tengah derasnya arus informasi digital.
Dalam agenda tersebut, hadir langsung Kaperwil IFN BPK Haryadi, Kabiro BPK Andi Santoso, Sekretaris Dewi Laila, dan Bendahara BPK Rusmanto.
Sementara dari pihak Humas Polda Lampung, rombongan IFN diterima oleh BPK Andri Y selaku Kepala Humas Polda Lampung bersama BPK Wibowo dari bagian pemberitaan dan informasi Humas Polda Lampung.
Bangun Komunikasi Sehat Media dan Kepolisian
Suasana penuh keakraban dan komunikasi terbuka terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Diskusi difokuskan pada pentingnya membangun hubungan yang sehat antara media dan kepolisian dalam menjaga kualitas informasi publik.
Kedua pihak menilai sinergi tersebut penting untuk menangkal penyebaran informasi yang belum terverifikasi sekaligus menjaga kondusivitas masyarakat.
Humas Polda Lampung juga menegaskan keterbukaannya terhadap media sebagai mitra strategis dalam mendukung penyampaian informasi publik yang sehat dan profesional.
IFN Tegaskan Profesionalisme Pers
Kaperwil IFN BPK Haryadi menyampaikan apresiasi atas sambutan dan komunikasi terbuka yang diberikan Humas Polda Lampung kepada insan pers.
Menurutnya, media memiliki peran penting dalam menjaga kualitas demokrasi melalui penyampaian informasi yang faktual, edukatif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Silaturahmi tersebut diakhiri dengan komitmen bersama untuk menjaga komunikasi dan koordinasi secara berkelanjutan demi mendukung terciptanya ruang informasi publik yang sehat dan terpercaya di wilayah Lampung.
Koran Merah Putih News menilai penguatan sinergi antara media dan institusi kepolisian menjadi langkah positif dalam membangun kepercayaan publik terhadap informasi yang profesional, akurat, dan bertanggung jawab.
Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Dewi Laila
Editor: Han
Komentar
Posting Komentar