GAMKI Maluku Ingatkan Penutupan Gunung Botak Jangan Hanya Simbolik, Soroti Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal
Ketua DPD GAMKI Maluku Samuel Patra Ritiauw menyoroti penanganan aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak Kabupaten Buru.
Namlea, Koran Merah Putih News — DPD Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Maluku meminta agar penutupan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, tidak hanya bersifat simbolik atau administratif semata.
GAMKI menilai langkah penertiban harus dibarengi pengawasan dan penegakan hukum yang berkelanjutan agar aktivitas tambang ilegal benar-benar dapat dihentikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPD GAMKI Maluku Samuel Patra Ritiauw dalam agenda Konfercab III DPC GAMKI Buru di Namlea, Senin (11/5/2026).
Menurut Samuel, langkah Pemerintah Provinsi Maluku menutup aktivitas pertambangan ilegal di Gunung Botak merupakan bagian dari upaya penataan pertambangan rakyat dan penegakan aturan di sektor pertambangan.
“Kami mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam melakukan penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin di Gunung Botak. Kebijakan ini perlu didukung bersama agar penataan kawasan dapat berjalan secara berkelanjutan,” ujarnya.
GAMKI menilai persoalan pertambangan di Gunung Botak tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut dampak lingkungan, keselamatan masyarakat, dan stabilitas sosial di Pulau Buru.
Karena itu, organisasi tersebut meminta proses penertiban dilakukan secara terukur, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penegakan hukum yang konsisten dan pengawasan yang berkelanjutan penting dilakukan agar upaya penataan kawasan benar-benar efektif,” kata Samuel.
Selain itu, GAMKI juga menyoroti dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak terkendali, termasuk potensi kerusakan lahan, pencemaran lingkungan, dan risiko bencana ekologis.
Terkait rencana pembentukan koperasi pertambangan rakyat, GAMKI mendukung langkah tersebut sepanjang pengelolaannya dilakukan secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal Kabupaten Buru.
“Keterlibatan masyarakat lokal perlu menjadi prioritas agar pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan dampak ekonomi yang adil dan menghindari potensi konflik sosial,” ujar Samuel.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Provinsi Maluku maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan tersebut.
Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Ersol
Editor: Han
Komentar
Posting Komentar