Buron 7 Bulan, Pelaku Penganiayaan di Galesong Utara Akhirnya Ditangkap Polisi
Seorang pria diamankan aparat Polsek Galesong Utara setelah sempat buron selama tujuh bulan terkait dugaan kasus penganiayaan.
Takalar, Koran Merah Putih News — Aparat Polsek Galesong Utara, Polres Takalar, berhasil mengamankan seorang pria berinisial MU (72) yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian terkait dugaan kasus penganiayaan.
Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari (24/04/2026) di Dusun Kampung Tangnga, Desa Aeng Batu-batu, Kecamatan Galesong Utara, setelah melalui serangkaian penyelidikan.
Kanit Reskrim Polsek Galesong Utara Ipda Asrianto Salam, S.H., menyampaikan bahwa terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah petugas memperoleh informasi terkait keberadaannya.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kronologi Singkat:
Berdasarkan keterangan awal, peristiwa tersebut diduga dipicu oleh persoalan upah kerja antara korban dan terduga pelaku.
Ketika korban mendatangi pelaku, terjadi ketegangan yang kemudian berujung pada dugaan tindak kekerasan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian tangan.
Proses Hukum:
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Galesong Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara baik dan menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.
Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Muh. Syibli
Editor: Han
Komentar
Posting Komentar