Pengusaha Dump Truck Gayo Lues Pertanyakan Pembayaran Angkut BBM ke PLN Blangkejeren
Pengusaha dan sopir dump truck Gayo Lues mendatangi kantor PLN ULP Blangkejeren untuk mempertanyakan pembayaran jasa angkut BBM pasca banjir. (Foto: Dokumentasi)
GAYO LUES, Inti Fakta Nusantara — Sejumlah pengusaha dan sopir yang tergabung dalam Persatuan Dump Truck Kabupaten Gayo Lues mendatangi kantor PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blangkejeren, Aceh, Senin (9/3/2026).
Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan kejelasan pembayaran ongkos angkut bahan bakar minyak (BBM) yang sebelumnya digunakan untuk mendukung operasional pembangkit listrik pasca banjir di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, sekitar 18 unit dump truck dikerahkan untuk mengangkut BBM dari wilayah Aceh Barat Daya menuju Kabupaten Gayo Lues dalam kondisi darurat guna menjaga pasokan listrik masyarakat.
Namun para pemilik kendaraan dan sopir mengaku hingga saat ini pembayaran jasa angkut tersebut belum mereka terima. Nilai ongkos angkut yang disebutkan berkisar antara Rp15 juta hingga Rp16 juta per kendaraan.
“Sampai hari ini kami belum menerima pembayaran. Kami berharap ada kepastian, apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri karena para sopir juga memiliki kebutuhan keluarga,” ujar salah satu pemilik dump truck di sekitar kantor PLN ULP Blangkejeren.
Para pengusaha dan sopir menyatakan bahwa pekerjaan tersebut mereka lakukan untuk membantu kelancaran operasional pembangkit listrik pada saat kondisi darurat, agar pasokan listrik bagi masyarakat tetap terjaga.
Dalam aksi tersebut, sejumlah dump truck diparkir di sekitar kantor PLN ULP Blangkejeren, sementara para sopir menunggu penjelasan dari pihak manajemen terkait proses pembayaran jasa angkut tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PLN ULP Blangkejeren belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan masih menunggu tanggapan dari pihak terkait.
Mobil Tim Perbaikan Jaringan Terjun ke Jurang di Gayo Lues
Para sopir berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan melalui komunikasi yang baik antara kedua belah pihak sehingga hak para pekerja dapat terpenuhi dan pelayanan listrik kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
Penulis: Aswadi
Editor: Han
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Komentar
Posting Komentar