DPRD Way Kanan Dorong Legalisasi Tambang Rakyat, Solusi Atasi Pengangguran dan Dampak Sosial

Audiensi Komisi III DPRD Way Kanan bersama masyarakat membahas dampak penertiban tambang emas serta peluang legalisasi tambang rakyat. (Foto: Istimewa)

Way Kanan, Koran Merah Putih News — Menanggapi gejolak ekonomi pasca penertiban tambang emas, Komisi III DPRD Kabupaten Way Kanan mulai menjajaki peluang legalisasi tambang rakyat sebagai solusi jangka panjang.

Langkah tersebut diambil setelah Forum Masyarakat Peduli Tambang menyampaikan aspirasi terkait meningkatnya angka pengangguran dan potensi kriminalitas akibat terhentinya aktivitas pertambangan yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat.

Audiensi yang berlangsung pada Senin (30/3/2026) dipimpin Ketua Komisi III DPRD Way Kanan, Badrison. Dalam pertemuan tersebut, juru bicara forum, Indra Septa Purnama, menilai langkah penertiban tanpa solusi alternatif telah memicu keresahan sosial.

“Banyak warga yang menggantungkan hidup pada sektor ini. Ketika akses ditutup secara tiba-tiba, dampaknya langsung terasa terhadap kondisi ekonomi dan meningkatnya potensi kriminalitas,” ujar Indra.

Ia menambahkan bahwa masyarakat mendukung regulasi yang jelas, namun berharap pemerintah turut menghadirkan skema legalitas.

“Kami berharap ada solusi konkret berupa legalitas bagi tambang rakyat,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Badrison menyampaikan bahwa DPRD membuka ruang legalisasi dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.

“Kami memahami sektor ini menjadi penopang ekonomi warga. Legalisasi akan didorong agar ada kepastian hukum,” jelasnya.

Namun, ia menegaskan proses legalisasi membutuhkan kajian teknis serta koordinasi lintas sektor.

“Legalitas memungkinkan, namun memerlukan proses panjang dan administratif,” tegasnya.

Pertemuan ini diharapkan menjadi awal sinergi antara penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.


Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Rojali
Editor: Han

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SMPN 27 Akhiri 2023 dengan Medali.

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i S.I.K., S.H., M.H Laksanakan Pembinaan Tradisi kepada Personel yang Naik Pangkat

Paud Ina Huke Lalen Antara Ada dan Tiada, Dinas P dan K Diminta Panggil Pengelola