Mahasiswa Sampang Soroti Pupuk di Atas HET dan Dugaan Hilangnya Hand Traktor Aset Negara
|
| Suasana pengamanan aksi mahasiswa di Sampang yang menyampaikan aspirasi terkait sektor pertanian. (Foto: Istimewa) |
Sampang, koranmerahputihnews.com — Aliansi mahasiswa bersama masyarakat Kabupaten Sampang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Sampang, Selasa (13/01/2026). Aksi tersebut menyoroti maraknya penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta dugaan hilangnya aset negara berupa mesin hand traktor yang hingga kini belum mendapat penjelasan terbuka.
Pantauan di lokasi, puluhan mahasiswa mengenakan caping petani sebagai simbol solidaritas terhadap nasib petani kecil. Massa aksi membawa dokumen tuntutan dan berupaya menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pihak Dinas Pertanian. Aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat dengan membentuk barikade di pintu masuk kantor guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyerahkan berkas tuntutan melalui mekanisme yang difasilitasi aparat keamanan. Situasi sempat berlangsung tegang ketika massa berusaha mendekat ke area kantor, namun tetap terkendali di bawah pengawalan aparat.
“Pupuk subsidi bukan barang dagangan bebas. Ini hak petani dan kewajiban negara untuk menjamin keterjangkauannya. Jika masih dijual di atas HET, berarti ada pembiaran,” tegas salah satu orator aksi.
Selain persoalan pupuk, mahasiswa juga menyoroti dugaan hilangnya mesin hand traktor yang merupakan aset negara di bawah pengelolaan Dinas Pertanian Kabupaten Sampang. Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai keberadaan aset tersebut, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana mekanisme pengawasannya.
Mahasiswa menilai hilangnya aset negara tanpa kejelasan merupakan persoalan serius. Berdasarkan ketentuan pengelolaan barang milik negara, setiap aset wajib dicatat, dijaga, diawasi, dan dipertanggungjawabkan. Jika tidak, hal tersebut berpotensi mengarah pada kelalaian jabatan maupun penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara.
Dalam tuntutannya, massa mendesak Dinas Pertanian Kabupaten Sampang untuk menertibkan kios pupuk yang menjual di atas HET, mencabut izin kios yang melanggar, melakukan audit terbuka distribusi pupuk bersubsidi, serta mengusut tuntas dugaan hilangnya mesin hand traktor.
Mahasiswa memberi tenggat waktu 4×24 jam kepada Dinas Pertanian untuk memberikan langkah nyata, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika tidak ada respons serius, mereka menyatakan akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.
Aksi tersebut ditegaskan sebagai bentuk kontrol sosial yang sah dan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sekaligus upaya menjaga agar subsidi negara dan aset publik tidak disalahgunakan.
Penulis: Iyan
Wartawan - Sampang
Komentar
Posting Komentar